
Oleh Adi Prayitno
Rentetan kasus korupsi yang belakangan marak diungkap penegak hukum menyajikan dua realitas paradoksial sekaligus. Satu sisi menjadi angin segar bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sisi lain memberi tanda tebal bahwa koruptor di negara ini selama ini terkesan mendapat ”posisi mulia”.
Banyak praktik korupsi berlangsung sejak lama, tetapi sulit tersentuh oleh hukum, menyusahkan rakyat, serta merugikan negara.
Tragisnya lagi, vonis hakim terhadap koruptor kerap ringan dan tak berefek jera. Silih berganti korupsi besar terjadi, mengindikasikan koruptor tak pernah kapok mengulang aksi jahat. Tak heran jika bermunculan anekdotal sarkas menyebut Indonesia surga bagi koruptor.
Buktinya, kasus megakorupsi di Pertamina Patra Niaga yang angkanya sangat fantastis baru bisa diungkap. Padahal, kasusnya sudah berlangsung lama. Jika diakumulasi secara total sepanjang praktik korupsi dilakukan sejak 2018 hingga 2023, kerugian negara ditaksir sudah mencapai Rp 968,5 triliun.
Dalam kasus korupsi kakap ini, tentu saja rakyat paling dirugikan karena membeli BBM oplosan.
Dalam waktu berdekatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan perkiraan kerugian Rp 11,7 triliun.
Kasus korupsi besar lain, di PT Timah, lebih mengerikan. Kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
Dalam korupsi besar, bukan hanya negara yang rugi, melainkan hak-hak ekonomi rakyat juga dikebiri dengan adanya praktik jahat merampok uang negara.
Sejumlah fakta korupsi di atas hanyalah sekelumit contoh dari sekian banyak persoalan korupsi jumbo yang menegaskan koruptor seolah ”istimewa” di negara ini. Banyak kasus korupsi besar lain menguap begitu saja, hilang dari peredaran. Mirisnya lagi, vonis hukum terhadap koruptor cukup rendah, seperti kasus PT Timah yang disentil Presiden Prabowo Subianto.
Vonis ringan mencederai semangat pemberantasan korupsi. Apalagi, pelaku yang dijerat hanya beberapa orang. Padahal, kasus korupsi besar selalu melibatkan beberapa pihak kunci.
Vonis ringan hakim, baik dari aspek hukum penjara maupun dari segi denda, memantik sinisme publik yang berimplikasi pada pesimisme penegakan hukum secara serius. Penerapan hukum dinilai lembek serta integritas penegak hukum dipertanyakan. Bahkan, sangat tidak adil jika kerugian negara senilai triliunan rupiah dibebankan hanya pada segelintir orang.
Dalam banyak kasus, jaksa penuntut dan pengadilan terkesan mengabaikan penerapan hukum yang benar guna mendalami perkara rasuah besar, terutama aktor-aktor besar yang berada di balik praktik haram ini.
Anggaran bocor
Sebenarnya sudah sejak lama publik mendengar informasi soal kebocoran uang negara karena dikorupsi. Efeknya, bangsa besar ini kesulitan dana, susah memberantas kemiskinan dan pengangguran, serta menghadapi rumitnya membuka lapangan kerja baru. Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan korupsi menjadi ”kanker ganas” yang mematikan bagi pembangunan ekonomi di masa mendatang.
Menukil pernyataan Mahatma Gandhi, kemiskinan adalah bentuk lain dari kekerasan yang mesti dicarikan solusinya. Dalam UUD 1945, jelas diatur bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Bukan justru sebaliknya, orang kaya yang diurus negara.
Pernyataan berulang Presiden Prabowo, yang kemudian diperkuat data Transparency International Indonesia, mengonfirmasi, setiap tahun porsi anggaran negara bocor sekitar 30 persen.
Jika diasumsikan rata-rata postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 3.000 triliun, maka kebocoran uang negara di sektor anggaran mencapai ratusan triliun setiap tahun. Sumber utama kebocoran APBN terletak pada korupsi yang melibatkan pengusaha, birokrasi, legislatif, hingga aparat penegak hukum.
Gambaran perilaku koruptif semakin membuat miris ketika membaca rilis laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024 yang menyebutkan ada 90 persen praktik suap dan gratifikasi di kementerian dan lembaga, ditambah 97 persen praktik suap dan gratifikasi di pemerintahan daerah.
Terang benderang bahwa korupsi semakin brutal. Dari hulu hingga hilir marak korupsi. Negara jangan lagi berdiam diri sambil berpangku tangan membiarkan negara ambruk dirongrong koruptor. Mesti ada manuver keras agar bangsa terhindar dari kehancuran.
Pemerintah sepantasnya lekas mengumandangkan darurat korupsi karena di semua sektor kehidupan, praktik culas, manipulatif, hingga penggarongan anggaran negara justru dilakukan oleh aktor penting di lingkaran kekuasaan.
Kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah adalah bagian penting dalam tata kelola sistem kehidupan politik. Birokrasi pemerintahan yang profesional dan bersih, dalam perspektif Max Weber, nyatanya utopis di negara yang katanya kaya raya ini.
Jika kebocoran APBN bisa distop, korupsi di kementerian dan lembaga negara diamputasi, penegak hukum berintegritas, serta aparatus pemerintahan bersih. Anggaran negara yang begitu besar bisa dialokasikan untuk membangun sekolah; mendirikan rumah gratis bagi rakyat tak mampu; menyejahterakan petani, nelayan, buruh; serta mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian energi, dan program populis lainnya.

Hukum mati koruptor
Pengungkapan kasus korupsi besar mesti dijadikan momentum pemberantasan korupsi kakap yang lebih luas jangkauannya. Jangan hanya berhenti di Pertamina Patra Niaga, PT Timah, LPEI, ASDP, dan Sekjen DPR. Pelaku kebocoran APBN harus diungkap, korupsi di perusahaan negara terus diusut, termasuk korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan orang-orang penting yang tak pernah terjamah hukum.
Dukungan politik kuat dari Presiden diperlukan. Presiden bisa menginstruksikan semua lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk memburu para bandit negara.
Harus diakui, kinerja pemberantasan korupsi Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir mengecewakan karena adanya persekongkolan jahat aktor politik dalam menghambat penuntasan korupsi, selain efektivitas penindakan yang lemah, dan visi pemimpin yang dinilai lebih peduli pada urusan infrastruktur.
Dalam studinya, Jon ST Quah (2018) mengungkap salah satu kunci penting jihad melawan korupsi adalah adanya kemauan kuat (political will) pemerintah pada aspek anggaran dan peningkatan kualitas personel penegak hukum.
Singapura mungkin tepat dijadikan contoh di mana political will pada aspek anggaran, peningkatan kapasitas penegak hukum, termasuk administrasi yang efektif menjadi instrumen penting menangani korupsi dengan baik. Meski tak ada jaminan, kisah sukses Singapura mungkin layak dipertimbangkan sebagai ikhtiar menangani persoalan korupsi.
Dalam konteks Indonesia, political will terkait pemberantasan korupsi juga bisa dimulai dari pembersihan para aparat penegak hukum korup. Sapu kotor tidak mungkin bisa membersihkan halaman rumah yang kotor.
Di luar itu, ada dua solusi klise pemberantasan korupsi, namun masih relevan untuk kondisi kekinian.
Presiden bisa menginstruksikan semua lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk memburu para bandit negara.
Pertama, memiskinkan koruptor. Muaranya terletak pada pengesahan RUU Perampasan Aset. Denyut nadi kehidupan koruptor adalah keserakahan mengakumulasi kekayaan materialistik.
Mereka akan terpukul jika semua kekayaannya dirampas. Hubungan harmonis eksekutif dan legislatif menjadi bekal penting untuk segera mengesahkah regulasi memiskinkan koruptor. Jangan menunggu negara hancur.
Kedua, hukum mati koruptor. Solusi paling ekstrem. Pernyataan Kejaksaan Agung soal kemungkinan hukuman mati koruptor layak diwujudkan untuk memberikan efek jera, bukan sebatas retorika heroik tanpa ujung. Bangsa ini sudah lelah dengan narasi besar, tapi kosong. Sebab, yang paling krusial adalah implementasi di lapangan agar koruptor bertaubat. Hukum mati menjadi salah satu jalan keluar.
Dua solusi yang sejak lama diyakini publik akan memberikan efek jera absolut. Jika tidak demikian, bangsa ini tak ubahnya keledai yang kerap jatuh di lubang sama untuk yang kesekian kalinya. Korupsi lagi korupsi lagi.
Pengakuan mutakhir KPK soal adanya dugaan sunat dana Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi penanda kuat koruptor tak pernah lelah mengorupsi uang negara. Karena itu, miskinkan atau hukum mati mereka agar jera. Jangan ada lagi cerita koruptor hidup mulia di negara ini. Saatnya serius mengejar koruptor hingga ke Antartika!
Adi Prayitno, Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta dan Direktur Eksekutif Parameter Politik
sumber : kompas.id


















