Oleh: SYAMSUDIN NABILAH
ALOKASI Rp.1,585 miliar untuk belanja makanan dan jamuan tamu Pemkab Lumajang tahun 2026, di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, menimbulkan tanda tanya besar.
Angka yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) ini bukanlah jumlah kecil. Besarannya sebanding dengan anggaran pembangunan infrastruktur dasar atau bantuan sosial bagi ribuan warga. Apakah ini kebutuhan mutlak, atau sekadar pemborosan birokrasi?
Kepala Bagian Umum Pemkab Lumajang, Agus Budianto, membela kebijakan ini dengan alasan banyaknya agenda pimpinan, kunjungan tamu dari pusat hingga provinsi, serta kegiatan besar daerah seperti Harjalu (Hari Jadi Lumajang). Dia bahkan menyatakan, angka tersebut sudah sangat efisien dibandingkan kabupaten lain (Sumber: SGB.News.id, 19 Mei 2026).
Hemat penulis, pernyataan Kabag Umum ini justru menimbulkan pertanyaan, apakah standar efisiensi diukur dari perbandingan dengan daerah lain, atau dari kebutuhan nyata dan manfaat bagi rakyat?
Membanding-bandingkan pemborosan dengan pemborosan lain bukanlah ukuran efisiensi yang benar. Justru ini terkesan mengalihkan perhatian dari akar masalah budaya birokrasi yang sepertinya masih terlalu banyak seremonial dan pertemuan.
Paparan Kabag Umum, bahwa sekitar 60 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki anggaran konsumsi dan bergantung pada Bagian Umum, juga menjadi problem. Jika penganggaran dilakukan secara terpusat, maka transparansi menjadi lemah dan potensi pembengkakan biaya sangat besar.
Pengamat kebijakan Dierel dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), menilai pola ini rawan kebocoran, karena sulit dilacak penggunaan rinciannya. Menurutnya, kalau semua menumpuk di satu pos, publik berhak curiga (bukan menuding).
Ketika anggaran terpusat, pengawasan menjadi agak sultit dan potensi atau kekhawatiran adanya penyalahgunaan bisa makin tinggi. Dan apakah wajar jika setiap kegiatan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sekecil apa pun, harus disediakan konsumsi dari uang rakyat?
Penulis dan mungkin sebagian besar pembaca setuju, bahwa jamuan tamu adalah kebutuhan protokoler, namun tidak berarti harus berlebihan, misalnya. Di banyak daerah lain, efisiensi dilakukan dengan cara sederhana. Sajian makanan yang wajar dan tidak mewah, pembatasan jumlah undangan serta prioritas kegiatan yang benar-benar penting.
Apakah Lumajang tidak bisa melakukan hal yang sama? Mengapa harus menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk makan dan minum? Padahal, masih banyak jalan rusak baik di daerah perkotaan maupun di pelosok desa. Ada sekolah yang butuh perbaikan. Atau layanan kesehatan yang perlu ditingkatkan.
Seperti sindiran Dierel, “Kadang yang lebih siap itu nasi kotaknya, bukan solusi untuk rakyatnya.” Ini adalah teguran keras yang harus didengar oleh seluruh jajaran Pemkab Lumajang.

Berikut pandangan penulis agar anggaran ini lebih hemat dan tepat sasaran.
Pertama, batasi jenis dan skala kegiatan yang berhak mendapat dukungan konsumsi. Buat aturan tegas. Hanya kunjungan resmi tingkat tinggi, kegiatan prioritas daerah, dan acara yang melibatkan masyarakat luas yang boleh dibiayai. Kegiatan internal rutin atau seremonial biasa sebaiknya tidak lagi dibebankan ke APBD.
Kedua, distribusikan kembali anggaran ke masing-masing OPD, dengan batasan nilai yang jelas. Setiap OPD harus mengelola kebutuhan konsumsinya sendiri sesuai alokasi yang ditetapkan, sehingga tanggung jawab dan pengawasan menjadi lebih mudah. Pos anggaran terpusat hanya untuk kebutuhan lintas sektor atau acara pimpinan daerah.
Ketiga, tetapkan standar harga dan jenis makanan yang wajar dan tidak berlebihan. Hindari sajian mewah. Cukup sediakan makanan yang sederhana namun layak. Buat pedoman resmi agar tidak ada pembengkakan biaya.
Keempat, transparansi. Pemkab harus mempublikasikan rincian penggunaan anggaran seperti daftar kegiatan, jumlah peserta, menu makanan, dan biaya riil yang dikeluarkan. Data ini harus bisa diakses publik, agar setiap rupiah yang dibelanjakan bisa dipertanggungjawabkan.
Kelima, tinjau ulang kebutuhan kegiatan. Kurangi rapat yang tidak mendesak. Gabungkan agenda serupa. Hindari seremonial yang hanya untuk formalitas belaka. Birokrasi yang efisien adalah yang bekerja cepat dan tepat sasaran, bukan yang sibuk mengadakan pertemuan namun hasilnya minim.
Anggaran Rp1,5 miliar bukan uang milik pejabat, tapi uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak dan retribusi. Penggunaannya harus benar-benar membawa manfaat nyata bagi kemajuan Lumajang. Jika masih bisa dihemat, maka harus dilakukan.
Jangan sampai APBD berubah menjadi “meja prasmanan” yang menguras kas daerah, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi. Sudah saatnya birokrasi Lumajang lebih hemat dan berpihak pada kepentingan rakyat. Semoga.
Penulis : *)Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jember Komisariat Sastra Universitas Jember. Alumni Ponpes Annuqayah, Guluk guluk Sumenep. Jurnalis-Penulis
















