Oleh : SYAMSUDIN NABILAH*
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan pengetatan pengeluaran di seluruh kabupaten di Indonesia, muncul sorotan terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang seperti dilansir di SGB.News.id, edisi Selasa, 19 Mei 2026.
Media ini memaparkan, berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), instansi ini menganggarkan belanja publikasi dan jasa iklan sebesar Rp. 833,6 juta (hampir mendekati Rp 1 miliar) untuk Tahun Anggaran 2026. Angka yang menurut penulis lumayan besar ini memicu berbagai pertanyaan, kecurigaan, dan dugaan kurang sedap dari publik—terlebih ketika penjelasan yang diharapkan justru tidak kunjung datang.
Yang paling mendasar pertanyaanya adalah : mengapa anggaran publikasi sebesar itu? Tentu saja, keberadaan anggaran untuk publikasi dan penyebaran informasi pemerintah punya alasan kuat dan secara regulasi diperbolehkan. Pemerintah berhak dan wajib menyampaikan kebijakan, program, dan capaian kerjanya kepada masyarakat melalui berbagai saluran media massa, baik media daring (online), radio, televisi, maupun media cetak. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui kewajiban, hak, dan berbagai layanan yang tersedia.
Namun, persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya kerjasama, melainkan pada besaran, rincian, dan prosesnya.
Anggaran seperti yang terpublis hampir mencapai Rp1 miliar ini terasa kurang sejalan dengan semangat efisiensi yang sedang diberlakukan di hampir seluruh sektor pelayanan publik, di mana banyak dinas lain harus mengencangkan ikat pinggangnya dan memangkas kegiatan-kegiatanya.
Jika dibandingkan dengan kebutuhan dasar masyarakat, angka tersebut terasa cukup menggelisahkan dan mengundang keraguan. Yang menimbulkan pertanyaan susulan adalah saat melihat cara pengadaannya : dua paket pekerjaan yang isinya hampir sama persis, yaitu cakupan media online, elektronik, radio, hingga televisi, namun dipisah menjadi dua kode RUP dengan metode pengadaan berbeda.

Belum lagi ada indikasi dugaan ketidaksesuaian jadwal, di mana tahapan pemilihan penyedia tercatat lebih dulu dilakukan sebelum paket diumumkan. Uraian pekerjaan, pun hanya tertulis umum tanpa rincian apa saja yang akan didapatkan masyarakat dari belanja ini, indikator keberhasilan apa yang diharapkan, hingga apakah angka yang tertera itu merupakan nilai akhir atau sekadar tampilan sistem.
Itu semua membuat ruang terbuka dan celah penafsiran yang beragam dan kecurigaan adanya ketidakberesan.
Dan yang paling disayangkan adalah sikap seperti “diam” dari pimpinan OPD ( Diskominfo) yang justru tidak memberikan respon cepat saat dikonfirmasi media tersebut. Padahal, Diskominfo-dalam pandangan penulis- merupakan OPD yang bertugas mengelola komunikasi dan keterbukaan informasi publik.
Seharusnya, instansi ini menjadi contoh utama dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketika instansi yang bertugas menyebarkan informasi cenderung lamban, maka prasangka negatif pasti akan tumbuh subur seperti jamur di musim hujan.
Masyarakat/ publik berhak bertanya : siapa saja yang akan menerima anggaran ini? Apa kriteria jelas yang digunakan untuk memilih mitra media? Apakah ada standar penilaian kualitas pemberitaan dan jangkauan audiens? Tanpa jawaban ini, anggaran tersebut akan terus dianggap sebagai hal yang janggal.
Untuk menghapus prasangka dan memulihkan kepercayaan publik, ada beberapa langkah tepat yang harus segera dilakukan. Apa saja langkahnya?
Pertama, Kepala Diskominfo Lumajang harus berbicara secara terbuka kepada publik, menjelaskan secara rinci urgensi dan perhitungan angka sekitar Rp. 833 juta tersebut.
Kedua, pemerintah daerah harus membuka data lengkap: daftar nama media yang berhak bekerjasama, kriteria seleksi yang objektif, rincian jenis layanan yang dibayar, serta indikator keberhasilan yang terukur.
Ketiga, perlu adanya penjelasan mengapa paket pekerjaan serupa dipisah dan bagaimana alur administrasi pengadaan berjalan agar sesuai aturan.
Keempat, dilakukan penyesuaian anggaran yang proporsional dan selaras dengan kondisi efisiensi, sehingga tidak ada kesan pemborosan uang rakyat.
Uang publik adalah amanah rakyat. Ketika alokasi anggaran bernilai lumayan besar muncul di tengah kebijakan efesiensi, penjelasan terbuka merupakan kewajiban.
Jangan sampai anggaran yang sejatinya bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dan masyarakat, justru menjadi jurang pemisah kepercayaan akibat ketidaktahuan dan ketidaktelitian.
Transparansi adalah kunci utama agar tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung dan prasangka yang merugikan nama baik pemerintahan Kabupaten Lumajang. Saya yakin Kepala Dinas Kominfo mampu memberikan penjelasan secara transparan. Jika tidak, Wallahu A’lam. Semoga.
Penulis : *)Mantan Ketum HMI Cabang Jember Komisariat Sastra, Alumni Ponpes An-nuqayah, Guluk-guluk Sumenep, Jurnalis-Penulis

















