LUMAJANG, PedomanIndonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberhentikanNugraha Yudha Mudiarto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setelah dianggap terbukti melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran dalam kategori berat, yakni tersandung kasus dugaan perselingkuhan. Bahkan, dugaan ini juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Lumajang.
Pencopotan Yudha sebagai kepala dinas dilatar belakangi pelanggaran etika berat berupa dugaan hubungan gelap dengan oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang. Bahkan, terdapat bukti otentik berupa video yang menunjukkan adegan tak senonoh keduanya.
“Memang ada bukti berupa file elektronik sehingga tindakan tegas kita berikan kepada yang bersangkutan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si seperti dilansir berbagai media.
Agus membenarkan keputusan tersebut. Kini posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), sedangkan YNB dipindahkan menjadi staf di Kecamatan Kunir terhitung sejak 15 Oktober 2025.
“Benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan dipindahkan sebagai staf di Kecamatan Kunir terhitung 15 Oktober 2025,” ujar Agus, panggilan karibnya.
Sebagai pengganti sementara, Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Plt Kadindikbud Pak Ari Murcono, Kepala BKD,” katanya.
Agus menjelaskan, keputusan pencopotan YNB telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Lumajang dan mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“ASN wajib mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika ada yang melanggar, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan inspektorat,” tegasnya.
Sekda memaparkan, berat ringannya sanksi ditentukan oleh tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Berat ringannya sanksi tergantung tingkat pelanggarannya. Silakan baca PP Nomor 94 Tahun 2021,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu, Bupati Lumajang, Bunda Indah pernah menyampaikan pesan soal kedisiplinan. “Yang suka main perempuan, yang suka main laki-laki hentikan mulai sekarang. Yang suka menyakiti, berbuat kekerasan kepada istri dan anak-anak, hentikan mulai sekarang,” ungkapnya saat memimpin apel pagi waktu itu.
Sementara itu, YNB saat dihubungi via seluler belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. ADM–SOF



















