Oleh: Mirwanuddin**
Seringkali kita mendengar dua hadits yang sekilas tampak bertentangan. Yang satu memerintahkan kita untuk menutupi aib saudara sesama muslim, sementara yang lain mewajibkan kita mengubah kemungkaran.
Lantas, bagaimana kita menyikapinya, terutama di tengah kondisi masyarakat yang kompleks?
Hadits pertama berbunyi, “Barangsiapa menutupi (aib) saudaranya sesama muslim di dunia, Allah menutupi (aib) nya pada hari kiamat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.
Hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga kehormatan pribadi. Konteksnya adalah aib atau kesalahan individu yang tidak merugikan orang banyak.
Islam menganjurkan kita untuk tidak membuka aib seperti ini. Tujuannya agar pelaku bisa bertaubat secara diam-diam dan memperbaiki diri tanpa harus menanggung rasa malu di depan umum.
Namun, hadits yang lain memberikan perintah berbeda. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
Hadits ini tidak berbicara tentang aib pribadi, melainkan kemungkaran publik yang merusak tatanan sosial, seperti korupsi, penindasan, atau kejahatan yang merugikan banyak orang. Dalam kasus ini, kita tidak boleh berdiam diri atau menutupi perbuatan tersebut.
Bahkan, jika membiarkan maraknya “kemungkaran publik,” maka, itu disebut sebagai lemah iman, atau justru termasuk tidak beriman.
Jadi, dua hadits ini sebenarnya saling melengkapi. Hadits tentang menutupi aib berlaku untuk kesalahan pribadi yang tersembunyi, sedangkan hadits tentang mengubah kemungkaran berlaku untuk perbuatan buruk yang dilakukan secara terbuka dan merugikan masyarakat.
Dari Moralitas Pribadi Menuju Partisipasi Politik
Kewajiban untuk mengubah kemungkaran menemukan puncaknya pada hadits lain yang secara khusus membicarakan kekuasaan.
Rasulullah SAW bersabda, “Jihad yang paling utama adalah mengucapkan perkataan yang benar di depan penguasa yang zalim.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
Dalam perspektif ilmu politik, hadits ini dapat dipandang sebagai konsep akuntabilitas (pertanggungjawaban) dan partisipasi warga.
Di satu sisi, ia menempatkan “berkata benar” sebagai bentuk perlawanan sipil paling berani terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, ia juga menempatkan tanggung jawab moral pada individu untuk tidak tinggal diam ketika kekuasaan menyimpang dari jalurnya.
Konsep ini paralel dengan gagasan modern tentang “checks and balances” atau pengawasan publik terhadap pemerintah, meskipun dalam kerangka yang lebih personal dan spiritual.
Dengan demikian, ajaran Islam tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara individu dengan Tuhan atau hubungan horizontal antar sesama manusia, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas tentang hubungan antara rakyat dan pemimpinnya.
Kezaliman dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat bukanlah aib yang harus ditutupi. Itu adalah kemungkaran besar yang wajib kita lawan, dan salah satu bentuk perjuangan paling utama adalah dengan berani menyampaikan kebenaran, menuntut keadilan, dan menyuarakan ketidakpuasan, sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
Ringkasnya, menutupi aib adalah bentuk kasih sayang dan perlindungan bagi individu, sementara mengubah kemungkaran adalah bentuk tanggung jawab sosial untuk melindungi umat.
Dengan memahami konteks masing-masing, kita dapat bertindak dengan bijak, menutupi kesalahan pribadi saudara kita, sekaligus berani melawan setiap kezaliman yang merusak masyarakat.
Allahu a’lamu bis_shawwab.
*)Penulis adalah alumni FISIP Unmuh Malang.



















