• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Rabu, Juni 10, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kurikulum Merdeka 2024 Jadi Kurikulum Nasional Dinilai Masih Compang Camping

pedoman_id by pedoman_id
Februari 27, 2024
in Nasional, Pendidikan & Agama
0
Kurikulum Merdeka 2024 Jadi Kurikulum Nasional Dinilai Masih Compang Camping

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo (tengah)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kurikulum  Merdeka menjadi kurikulum nasional tahun 2024 untuk menggantikan Kurikulum 2013 dinilai masih compang-camping dan terdapat sejumlah kelemahan yang harus diperbaiki. Direktur Eksekutif Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik) Dhitta Puti Sarasvati, mengatakan, tekad Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera mengesahkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional dinilai tergesa-gesa sehingga perlu dikritisi. Ia menilai Kurikulum Merdeka belum layak menjadi kurikulum nasional sehingga harus dievaluasi secara total dan menyeluruh.

”Kurikulum Merdeka belum layak menjadi kurikulum resmi nasional. Hal yang paling esensi yang harusnya ada dalam kurikulum resmi malah belum ada, yakni kerangka kurikulumnya,” ucap Puti,” ujarnya di Jakarta.

READ ALSO

Tumpak Sewu Lumajang Antara Keindahan Dan Dampak Ekonomi Masyarakat Sekitar

Tumpak Sewu Lumajang Dikunjungi Hampir 10 Ribu Wisatawan

Direktur Eksekutif  Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik), Dhitta Puti Sarasvati, Minggu (25/2/2024), di Jakarta, mengatakan, tekad Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera mengesahkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional dinilai tergesa-gesa sehingga perlu dikritisi. Ia menilai Kurikulum Merdeka belum layak menjadi kurikulum nasional sehingga harus dievaluasi secara total dan menyeluruh.

Menurut Puti yang juga dosen pendidikan, kurikulum resmi nasional apa pun harus berdasarkan filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang jelas. Filosofi pendidikan dan kerangka konseptual ini harus tertuang di dalam naskah akademik. Di naskah akademik juga perlu dijelaskan berbagai argumen-argumen lain mengenai dasar-dasar pemikiran terkait Kurikulum Merdeka.

”Sampai saat ini, Kurikulum Merdeka belum ada naskah akademiknya. Tanpa adanya naskah akademik ini sulit untuk memahami apa yang menjadi dasar pemikiran dari Kurikulum Merdeka,” kata Puti.

Puti menjelaskan, kurikulum resmi biasanya terdiri atas beberapa komponen. Misalnya filosofi kurikulum (melingkupi tujuan kurikulum dan prinsip-prinsip dasar kurikulum), kerangka kurikulum (secara keseluruhan), dan bidang studi.

Setiap bidang studi harus ada tujuan (lintas kelas), kerangka bidang studi, tujuan pembelajaran umum (di dalam Kurikulum Merdeka disebut capaian pembelajaran/CP) yang biasanya mencakup tujuan pembelajaran dalam 1 atau 2 tahun, dan tujuan pembelajaran instruksional, yang menjadi acuan dalam perancangan kegiatan harian.

”Ketika awal Kurikulum Merdeka diluncurkan, bagian-bagian paling esensial, yakni filosofi prinsip-prinsip dasar kurikulum, kerangka kurikulum belum dibuat. Karena itu, Kurikulum Merdeka harus dievaluasi secara menyeluruh sebelum diresmikan menjadi kurikulum nasional,” tutur Puti.

Puti menilai Kurikulum Merdeka baru dalam tahap uji coba dan sebagai kurikulum operasional saja. Sebagai kurikulum, Kurikulum Merdeka dinilai belum lengkap. Kurikulum ini baru memiliki dokumen CP, buku teks, dan beberapa panduan seperti panduan pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), dan panduan Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

BELUM LENGKAP

Puti menilai Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum resmi sebenarnya belum lengkap. ”Bukan berarti tidak bisa dipakai. Untuk CP bisa saja digunakan oleh guru dalam merancang pembelajaran. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pun bisa saja digunakan sebagai acuan dalam merancang projek. Tetapi, secara dokumen kurikulum resmi, saya menganggap Kurikulum Merdeka belum selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puti memaparkan, para pemerhati pendidikan yang tergabung di Bajik sudah membandingkan CP Kurikulum Merdeka dengan beberapa tujuan pembelajaran umum dalam kurikulum lain. Hasilnya, CP yang ada bisa digunakan, tapi masih perlu disempurnakan lagi agar lebih mudah dipahami oleh guru. Kerangka bidang studi per mata pelajaran ada yang sudah baik ada yang sepertinya masih perlu direvisi.

Di dalam Kurikulum Merdeka disediakan CP yang pada dasarnya sama dengan apa yang disebut dengan tujuan pembelajaran umum, yaitu berupa tujuan pembelajaran yang perlu dicapai siswa dalam waktu dua tahun (setiap fase). Kurikulum Merdeka dinilai aneh karena tidak menyediakan tujuan pembelajaran instruksional (di kurikulum Merdeka disebut Tujuan Pembelajaran).

Di dalam Kurikulum Merdeka, guru harus mendefinisikan sendiri tujuan pembelajaran. ”Sebenarnya sah-sah saja begitu, dengan syarat semua guru Indonesia sudah dibekali pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni untuk menerjemahkan CP. Faktanya, masih banyak guru yang kesulitan dalam hal ini,” kata Puti.

Puti mempertanyakan mengapa Kurikulum Merdeka tidak menyediakan Tujuan Pembelajaran Instruksional. Di beberapa kurikulum sejumlah negara, misalnya di dalam kurikulum Ontario, Australia, Singapura, dan Hong Kong, tujuan pembelajaran instruksional didefinisikan dengan jelas. Keberadaannya bukan sebagai kebenaran mutlak yang harus diikuti guru, tetapi sebagai acuan. Dengan demikian, guru dapat menggunakannya untuk merancang asesmen dan kegiatan pembelajaran.

”Pada dasarnya guru profesional punya hak untuk menginterpretasi kurikulum apa pun, termasuk yang sudah menyediakan tujuan pembelajaran instruksional ini,” papar Puti.

Melihat kondisi Kurikulum Merdeka yang belum lengkap, Kemendikbudristek diminta tidak memaksakan kurikulum operasional itu sebagai kurikulum nasional. ”Kalau hanya sekadar digunakan, Kurikulum Merdeka bisa saja digunakan. Namun, sebagai kurikulum resmi nasional, Kurikulum Merdeka perlu banyak penyempurnaan. Kurikulum Merdeka perlu dievaluasi secara total, diperbaiki, dan bahkan apabila memungkinkan beberapa detail dalam kurikulum perlu dipetakan dan diredefinisikan kembali,” kata Puti.

Ditambahkan Puti, pemerintah perlu serius dalam mempersiapkan sekolah dan semua guru agar siap memahami, menginterpretasi, dan mengkritisi kurikulum resmi apa pun. Hal ini bisa menjadi dasar dalam merancang kurikulum operasional sendiri yang sesuai konteks dan kebutuhan sekolah maupun kelasnya.

”Artinya, guru perlu punya kesempatan mempelajari pengetahuan dan keterampilan untuk menggunakan kurikulum resmi apa pun secara kritis. Bukankah hal ini yang juga dicita-citakan sejak adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP,” kata Puti.

Diberitakan sebelumnya, penerapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional pada Tahun Ajaran 2024/2025 disiapkan dengan payung hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum Merdeka. Uji publik payung hukum ini dilakukan pada Februari yang dihadiri oleh 152 perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari daerah-daerah di Indonesia. Para peserta berasal dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, saat paparan dalam uji publik, Kemendikbudristek menegaskan Kurikulum Merdeka memiliki fokus pada pengembangan karakter, fleksibilitas mata pelajaran, hingga mengurangi materi akademik. Kurikulum Merdeka ini sudah diujicobakan di beberapa sekolah.

”Tapi kenyataannya ada banyak yang keliru antara rancangan besar atau grand design dengan implementasi di lapangan. Akibatnya ya fatal, tidak terjadi perubahan di level peserta didik,” kata Ubadi.

Ia pun menyayangkan draf payung hukum Kurikulum Merdeka yang diuji publik malah tidak dilampirkan kerangka konseptual serta strategi implementasinya. Hal ini dibutuhkan karena kerangka konseptual merupakan desain dari kurikulum ini.

PENGEMBANGAN BERTAHAP

Sebelumnya, Kepala BSKAP Anindito Aditomo menjelaskan, permendikbudristek yang sedang dirancang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap. Pengembangan Kurikulum Merdeka dilakukan sejak awal 2020 dan diterapkan secara terbatas di sekitar 3.000 sekolah penggerak pada 2021.

Kemudian, di tahun berikutnya hingga saat ini implementasinya dilaksanakan secara sukarela. Meskipun belum resmi menjadi kurikulum nasional, Kurikulum Merdeka diklaim dipakai lebih dari 300.000 satuan pendidikan atau sekitar 80 persen.

”Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional. Setelah permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu dua tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” pungkasnya. ADM

Sumber Kompas

Tags: Direktur Eksekutif Barisan Pengkaji Pendidikan Dhitta Puti SarasvatiKepala BSKAPKemendikbudristek Anindito AditomoKurikulum 2013Kurikulum Merdeka 2024Kurikulum Nasional

Related Posts

Tumpak Sewu Lumajang Antara Keindahan Dan Dampak Ekonomi Masyarakat Sekitar
Essai & Opini

Tumpak Sewu Lumajang Antara Keindahan Dan Dampak Ekonomi Masyarakat Sekitar

Juni 9, 2026
Tumpak Sewu Lumajang Dikunjungi Hampir 10 Ribu Wisatawan
Daerah

Tumpak Sewu Lumajang Dikunjungi Hampir 10 Ribu Wisatawan

Juni 9, 2026
APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
Next Post
Rapat Pleno Terbuka KPU Lumajang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Rapat Pleno Terbuka KPU Lumajang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Dua Penjambret dan Penadah Asal Ranuwurung Randuagung Lumajang Diringkus

Dua Penjambret dan Penadah Asal Ranuwurung Randuagung Lumajang Diringkus

Juni 26, 2025
Perbaiki Tata Kelola Haji

Perbaiki Tata Kelola Haji

Agustus 14, 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Kunir Berikan Himbauan Kepada Anak Muda

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Kunir Berikan Himbauan Kepada Anak Muda

Maret 17, 2024
Kades dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Perlu Duduk Bersama

Kades dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Perlu Duduk Bersama

September 17, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In