PEDOMANINDONESIA, LUMAJANG – Polres Lumajang berhasil meringkus seorang spesialis penjambret dan seorang penadah. Kedua tersangka berinisial DW (20) pelaku jambret dan ZI (22) penadah. Mereka merupakan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka harus meringkuk dalam Keberhasilan penangkapan ini disampaikan langsung oleh
“Kami berhasil mengamankan dua orang terkait kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Sukodono, pada tanggal 7 Februari 2025 lalu,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers , Kamis (26/6/2025).
Korban penjambretan bernama Ilham Sona Satria (23), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang melintas dan tiba-tiba tas selempangnya dirampas oleh pelaku DW yang beraksi bersama rekannya berinisial NS (DPO).
“Modus operandi yang digunakan adalah memepet korban dan langsung merampas tas yang dibawa. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas selempang berisi dua unit handphone merek Vivo dan Infinix Hot 10, dompet berisi dua KTP atas nama korban serta uang tunai sebesar Rp 200.000,” tukas Kapolres.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Kedua tersangka, DW dan ZI, akhirnya diamankan di rumah masing-masing di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku NS yang saat ini masih buron. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari, dan tidak mengenakan perhiasan atau membawa barang berharga yang mencolok,” imbuhnya. ADM



















