
PEDOMANINDONESIA.CO.ID – PENYELENGGARAAN ibadah haji di Tanah Air mulai tahun 2026, memasuki era baru. Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi menjadi institusi yang memimpin dan melaksanakan misi haji jemaah asal Indonesia. Ada lembaga baru, yakni Badan Penyelenggara (BP) Haji, yang akan menggantikan peran Kemenag yang telah 75 tahun melayani jemaah haji.
Kini, harapan pengelolaan haji yang amanah, profesional, dan beres berada di pundak Mochammad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak yang dipercaya untuk memimpin BP Haji yang dibentuk pada 20 Oktober 2024 itu. Harapan tersebut terutama berisi agar era baru penyelenggaraan ibadah haji tidak sekadar wadah atau lembaga dan orang-orang yang anyar, tapi harus ada pembaruan pengelolaan dan pemberesan hal-hal yang masih kacau.
Sebagai lembaga yang fokus mengurus layanan ibadah haji, BP Haji tentu diharapkan bisa menghasilkan pengelolaan yang lebih mumpuni. Itu akan terbukti jika persoalan menahun yang muncul, yakni perencanaan kuota hingga persoalan teknis di penyelenggaraan, seperti layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi, bisa dibereskan.
Dan, kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Meski belum mengumumkan tersangka, KPK telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam kasus ini, bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Publik berharap semua itu menjadi cerita terakhir. Jadikan penyelenggaraan haji mulai 2026 sebagai pelayanan bagi proses peribadatan yang paripurna tanpa celah, apalagi masalah. Calon jemaah mesti bisa mendapat kepastian keberangkatan menunaikan ibadah tanpa hengki pengki soal kuota haji. Jemaah juga mesti digaransi bisa menjalani ibadah dengan khusyuk karena semua kebutuhan terpenuhi sesuai hak tanpa ada yang dikurang-kurangi.
Hasilnya, seluruh jemaah dan penyelenggaranya bisa kembali ke Tanah Air tanpa ada yang harus dibawa ke KPK atau penegak hukum lain lantaran terdapat maksud-maksud terselubung dan aksi culas lainnya. ADM (SUMBER : Mediaindonesia.com)



















