Ole: Mirwanuddin**
Di banyak kerajaan Eropa, kekuasaan pernah hidup dengan sebuah dogma sakral: “The king can do no wrong.” Raja dianggap tidak mungkin salah, karena hukum dilihat sebagai pancaran kehendaknya.
Doktrin ini menjadi fondasi “sovereign immunity” yang melahirkan negara modern, sekaligus sumber masalah ketika kekuasaan berubah menjadi alat untuk menghindari pertanggungjawaban.
Namun Islam sejak awal sudah memberikan koreksi mendasar: kekuasaan tidak suci, dan tidak boleh diperlakukan seolah bebas dari cela.
Dalam ilmu politik klasik, absolutisme selalu bertumpu pada keyakinan bahwa penguasa adalah sumber legitimasi. Thomas Hobbes misalnya, menganggap Leviathan perlu kekuasaan nyaris tak terbatas agar negara tidak runtuh oleh chaos. Kerajaan absolut Eropa tumbuh di bawah kerangka ini.
Tetapi teori politik modern mengajarkan yang sebaliknya:
— Rule of law menempatkan hukum di atas pejabat
— Constitutionalism membatasi kekuasaan
— Checks and balances mencegah pemusatan otoritas
— Political accountability menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab kepada lembaga dan rakyatnya
Melalui kacamata teori-teori ini, doktrin “The king can do no wrong” tampak sebagai anomali sejarah: sistem yang memutihkan kekuasaan tanpa batas.
Islam menawarkan titik pijak yang menarik karena sejak 14 abad lalu telah meletakkan prinsip yang mirip dengan “constitutionalism modern“: kekuasaan tunduk pada aturan yang melampaui manusia, yakni tatanan hidup berdasarkan Al-qur’an yang dikenal dengan syariat.
Al-Qur’an menyebut kekuasaan sebagai amanah (QS. An-Nisa’ 58), bukan privilese (hak istimewa). Perselisihan dengan penguasa pun harus kembali pada hukum yang sama (QS. An-Nisa’ 59). Ini laksana “rule of law” dalam batas-batas ilahiah.
Hadits Nabi tentang perempuan bangsawan Quraisy — “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku memotong tangannya” — adalah penegasan kuat bahwa tidak ada absolutisme dalam Islam.
Kekuasaan tidak menambah kekebalan hukum; ia justru menambah beban moral.
Para khalifah melanjutkan tradisi ini:
Umar bin Khattab ditanya tentang panjang bajunya; Ali bin Abi Thalib kalah di pengadilan melawan seorang warga biasa. Ini adalah praktik “political equality” yang hari ini justru menjadi nilai demokrasi modern.
Indonesia bukan monarki, tetapi sebagian mekanisme ketatanegaraan tetap mengandung unsur kekebalan prosedural (procedural IMMUNITY) bagi presiden.
Ini bukan kekebalan substantif seperti raja, melainkan lapisan politik untuk mencegah kriminalisasi jabatan.
Secara teori politik, ini selaras dengan procedural immunity: pengaturan yang menunda pemeriksaan demi stabilitas negara, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban.
Begitu presiden turun dari jabatan, kekebalan itu hilang. Statusnya kembali menjadi warga negara biasa, yang artinya berkedudukan sama dengan warga negara lainnya.
Muhammadiyah dan Kekuasaan
Sebagai gerakan Islam modern, Muhammadiyah berada di barisan yang paling konsisten menolak absolutisme. Dalam berbagai pikiran politiknya — dari Tafsir Surat An-Nisa’ sampai Pedoman Hidup Islami — Muhammadiyah menegaskan bahwa kekuasaan harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh dikelola sebagai kepemilikan pribadi.
Muhammadiyah menerima kekebalan prosedural sebagai bagian dari desain institusional, tetapi menolak model kekebalan substantif yang menghidupkan kembali doktrin raja.
Di sinilah nilai Islam bertemu dengan teori politik modern: kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, diawasi publik, dan tidak boleh didewakan.
Pelajaran untuk Demokrasi Kekinian
Dalam banyak negara, demokrasi ambruk bukan oleh kudeta, melainkan oleh gaya kepemimpinan yang meminjam bahasa hukum untuk membuat dirinya tidak tersentuh. Ketika kekuasaan menjadi alat membentuk kebenaran, negara perlahan bergerak ke arah absolutisme baru.
Muhammadiyah, dalam garis pikirannya, mengingatkan bahwa pemimpin — siapa pun dia — bukan sumber kebenaran, tetapi pelayan bagi hukum dan rakyat.
Di tengah dinamika politik nasional, pesan itu kembali relevan: ketika kekuasaan berhenti diawasi, negara mulai kehilangan akalnya.
Islam menolak itu sejak awal. Teori politik pun demikian. Demokrasi Indonesia hanya bisa sehat jika prinsip tersebut terus dijaga.
Bagaimana pula dengan anggapan ” ‘ulama’ tidak bisa salah”? Tunggu opini artikel berikutnya.
Wallahu a’lamu bis_shawaab.
**Penulis adalah pembelajar pada lingkar diskusi terbatas (Limited Group) kajian al_qur’an berbasis Ilmu ‘Alat. Ia alumni IMM FISIP Unmuh Malang.


















