• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Mei 30, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto, Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

pedoman_id by pedoman_id
Agustus 2, 2025
in Nasional
0
Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto, Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Presiden berikan Amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong. foto : Makalamnews.

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


PEDOMANIDONESIA.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat pemberian persetujuan abolisi dan grasi sebagaimana yang diajukan presiden.

Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana, namun memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco serta perwakilan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Namun kedua hak presiden tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.

Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Termasuk melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954tentang Abolisi dan Amnesti menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan”.

Sementara mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, “Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diambil secara sepihak tanpa mekanisme check and balance dari lembaga legislatif”.

READ ALSO

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Menurut Pasal 1 UU 11/1954,  menyebutkan, “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.

Sementara Pasal 4 UU 11/1954 menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan”.

Melalui UU 11/1954 pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang yang mendapat abolisi ditiadakan, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan. Dalam praktiknya, abolisi diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Misalnya Keppres Nomor 115 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2001 yang secara eksplisit menyebut, dengan pemberian abolisi, semua penuntutan terhadap tersangka yang bersangkutan ditiadakan.

Sementara amnesti adalah hak prerogatif Presiden berupa pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR sehingga pelaksanaannya harus melalui mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik sebelum maupun sesudah dilakukan penyidikan. Ataupun sebelum maupun sesudah mendapat putusan pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan hukum dan praktik Keppres.

Dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya. Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan. Namun proses itu bisa dilakukan setelah Keppres soal abolisi dan amnesti diterbitkan.

Diketahui saat ini Tom Lembong tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Sementara dalam kasus Hasto Kristiyanto dengan vonis 3,5 tahun atas kasus penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 mekanisme pergantian antar waktu, justru jaksa KPK yang sudah resmi menyatakan sikap ajukan banding. ADM

Sumber : Hukumonline.com

Tags: Presiden Prabowo SubiantoSekjen PDIP Hasto Kristiyantotom lembong

Related Posts

APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Daerah

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

April 22, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Kartini Melawan Ketimpangan Ketidak Adilan dengan Pena Bukan dengan Senjata

April 22, 2026
Next Post
Soal Amnesti dan Abolisi Diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945

Soal Amnesti dan Abolisi Diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Nasional Bisa Tembus 8%

Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Nasional Bisa Tembus 8%

September 12, 2025
Kemenkop UKM Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih

Kemenkop UKM Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih

April 12, 2025
Bupati Lumajang Serukan Nilai Luhur PSHT Jadi Penyangga Harmoni Sosial

Bupati Lumajang Serukan Nilai Luhur PSHT Jadi Penyangga Harmoni Sosial

Juli 4, 2025
Tak Hanya Susu, Ternyata 5 Sayuran Ini Juga Tinggi Kalsium

Tak Hanya Susu, Ternyata 5 Sayuran Ini Juga Tinggi Kalsium

Maret 15, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In