PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof. Umbu Rauta, mengatakan langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memiliki dasar hukum yang kuat karena diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD Tahun 1945.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara ini mengingatkan pelaksanaan kewenangan tersebut harus didasarkan pada alasan yang rasional dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Usulan penggunaan kewenangan Presiden harus disampaikan ke DPR selaku representasi rakyat untuk memperoleh pertimbangan yang objektif,” ujarnya saat dihubungi oleh Hukumonline, Jumat (1/8).
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Umbu memaparkan penggunaan kewenangan Presiden dalam konteks ini dapat dimaknai dari dua perspektif. Pertama, sebagai langkah politik Presiden untuk menjaga keseimbangan kekuatan antar aktor politik, terutama partai-partai besar, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih stabil tanpa riak atau resistensi yang berarti. Dalam perspektif ini, amnesti dan abolisi dipandang sebagai alat negosiasi politik untuk merangkul berbagai kepentingan.
Kedua, keputusan ini bisa ditafsirkan sebagai langkah tegas Presiden untuk merespons tudingan publik terkait dugaan kriminalisasi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
“Boleh jadi langkah ini merupakan tanggapan bermakna dari Presiden terhadap tuntutan publik yang memandang proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebagai bagian kriminalisasi, bukan tindak pidana yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menyoroti kedua kasus hukum yang menimpa Tom dan Hasto sejauh ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan Presiden bisa menimbulkan perdebatan baru di tengah publik. Namun, jika seluruh proses telah melalui pertimbangan yang objektif dan prosedur yang sah maka aparat penegak hukum harus menghormati keputusan tersebut karena kewenangan Presiden bersifat konstitusional.
“Kita belum bisa memperoleh informasi yang valid, apakah kedua kasus itu akan dilanjutkan pada upaya hukum berikut atau dengan adanya kebijakan amnesti dan abolisi dari Presiden, dengan sendirinya menjadi berhenti,” kata dia.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, memberikan pandangan senada. Menurut Mahfud, kebijakan ini adalah bentuk respons terhadap jeritan hati nurani masyarakat yang ingin hukum ditegakkan secara adil dan tidak dijadikan alat politik.
“Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan Saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dan dijatuhi hukuman penjara, sekarang mendapat amnesti dan abolisi. Artinya, keduanya harus dibebaskan,” ucap Mahfud dilansir dari kanal Youtube-nya, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, perbedaan antara amnesti dan abolisi terletak pada tahap hukum yang dihentikan. Abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, itu berlaku untuk Tom Lembong, sedangkan amnesti menghapus akibat dari pemidanaan yang sudah terjadi, sehingga Hasto juga akan dibebaskan.
Mahfud menyebut keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Dasco Ahmad, yang menyatakan DPR telah menyetujui dua surat dari Presiden satu untuk pemberian amnesti kepada 1.116 orang termasuk Hasto, dan satu lagi untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Ia menegaskan dengan adanya keputusan ini, kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberlakukan secara resmi pengampunan tersebut.
Namun bagi Mahfud, substansi terpenting dari keputusan ini bukan hanya aspek hukum semata, melainkan harapan baru terhadap tegaknya hukum yang bebas dari intervensi politik.
“Yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik. Agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik. Sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan para sahabat hukum yang telah berperan sebagai amicus curiae dalam menyuarakan kebenaran dan mendorong agar hukum dipandang sebagai hukum, bukan alat politik.
“Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya, dan itu tidak boleh diulangi lagi. Selamat untuk Mas Hasto, selamat untuk Mas Tom Lembong, dan selamat untuk seluruh masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas keterlibatannya dalam perkara korupsi. Ia dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, yang dibaca bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Tom akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan.
Di sisi lain, perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto juga telah diputus oleh pengadilan. Ia dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan dalam rangka memuluskan langkah Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Namun demikian, majelis hakim tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice. ADM
SUMBER : Hukumonline.com



















