MEWUJUDKAN Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua, pemerintah berkehendak kuat agar Wakil Presiden diarahkan untuk memimpin percepatan pembangunan Papua secara lebih konkret.
Persoalan pembangunan Papua yang memiliki kompleksitas tersendiri telah lama meminta perhatian khusus dari Jakarta dan dirasa perlu dijalankan secara integral, komprehensif, dan utuh. UU Otsus pun mengakui kompleksitas ini sehingga diperlukan pengendalian langsung dari pucuk pimpinan pemerintahan.
UU Otsus menyebut Wapres sebagai pejabat yang diamanahi untuk itu. Penyebutan Wapres ini lebih tegas dibandingkan sebelumnya, yakni urusan Papua ditangani langsung oleh presiden.
Berbagai kepentingan
Perwujudan UU Otsus itu juga dipengaruhi oleh berbagai kepentingan yang melingkupi ;
Pertama, kepentingan tata kelola pembangunan lintas sektor. Kepentingan ini disadari betul oleh para perumus UU Otsus Papua karena daftar isian masalah yang dihadapi di lapangan amat kuat.
Terjadi fragmentasi dan kultur silo yang berurat berakar. Kondisi ini sering kali mencuat, bersinggungan dengan persoalan politis, yang akhirnya tak mendapatkan solusi di lapangan. Akibatnya, terjadi pembiaran dalam pembangunan yang seharusnya berjalan di sana.
Fragmentasi antarsektor ini terjadi bukan hanya di tingkat nasional, melainkan juga tingkat lokal. Bahkan, lebih parah, muncul fragmentasi antardaerah yang menyulitkan pembangunan Papua, khususnya akibat pemekaran daerah belakangan ini. Dengan demikian, keterlibatan pucuk pimpinan secara full-time amat dibutuhkan.
Kedua, kepentingan administratif birokratis prosedural. Membangun Papua tidaklah semudah seperti yang dibayangkan banyak pihak. Negara harus hadir dari pusat hingga daerah di era kemajuan global yang tak lepas dari nilai-nilai merit, profesionalisme, akuntabilitas, dan kejelasan.
Rule driven harus bisa beradaptasi dengan mission driven tanpa mencelakai nilai-nilai tersebut, tak terkecuali dalam mengelola percepatan pembangunan Papua. Hal ini ditengarai memerlukan keterlibatan aktif dari pucuk pimpinan organisasi secara day to day di lapangan, dengan kecepatan adaptasi, terutama dihadapkan pada kondisi demografi, topografi, dan sosial budaya Papua. Wapres diharapkan bisa mengendalikan kepentingan ini
Ketiga, kepentingan ekonomi dan politik. Perlunya Wapres fokus ke percepatan pembangunan Papua tak lepas dari kepentingan ekonomi dan politik berbagai pihak, terutama pemerintahan Prabowo sendiri. Pemerintah tentu ingin pembangunan Papua segera berdampak terhadap ekonomi lokal dan nasional.
Secara politik, penempatan Wapres untuk percepatan pembangunan Papua juga bisa dibaca secara lebih kompleks. Namun, dari sudut kebijakan publik, langkah ini tentu harus diputuskan dengan pertimbangan evidence-based dan masalah-masalah yang terjadi di lapangan agar persoalan pembangunan Papua teratasi.
Di antara soal politik yang berkembang, sangat dipahami jika Wapres harus memiliki tugas yang lebih jelas karena politik adalah soal siapa melakukan apa, dan mendapat apa. Pemerintah ingin memperjelas tugas Wapres dengan lebih baik meski langkah ini dapat diartikan sebagai manuver agar presiden tak banyak dicampuri oleh aktivitas wapres di pusat pemerintahan.
Dalam kaitan dengan kepentingan status quo kekuasaan pemerintahan sekarang ini, amanat UU Otsus itu dimanfaatkan agar dengan berbagi tugas dengan Wapres, kekuasaan presiden hingga dua periode ke depan juga terawat. Sebab, siapa pun, termasuk sosok Wapres sekarang ini, dapat dibaca sebagai kandidat pesaing dalam Pilpres 2029 kelak.
Namun, penunjukan Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan Papua juga menjadi peluang bagi Wapres sendiri untuk mendapatkan ceruk pemilih yang dapat dikelola, bahkan menjadi membesar, kelak di Pilpres 2029.
Kesan diasingkan justru bisa menjadi sumber untuk mendulang suara jika ia ingin mencalonkan diri menjadi presiden pada 2029, dengan syarat ia bisa membuktikan keberhasilannya dalam upaya mempercepat pembangunan Papua.
Terobosan pembangunan
Terlepas dari berbagai kepentingan di balik penempatan Wapres sebagai pengendali utama percepatan pembangunan di Papua, keniscayaan konstitusi harus tetap dijalankan dengan baik. Peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan hal tersebut. Wapres harus memanfaatkan amanat ini dengan melakukan terobosan-terobosan.
Pertama, dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan daripada pendekatan keamanan. Pendekatan seperti ini dapat membawa cara-cara pengelolaan pembangunan Papua secara lebih terintegral, komprehensif, dan utuh.
Kedua, pendekatan kemanusiaan tersebut diharapkan bisa dilakukan terobosan-terobosan lebih untuk pembangunan Papua. Terobosan pertama yang amat strategis adalah dalam pengelolaan tambang emas Papua. Selama ini, tambang emas menjadi sumber utama masalah, dari awal hingga sekarang, di Papua.
Wapres harus dapat memanfaatkan kedudukannya untuk betul-betul memandirikan bangsa Indonesia dengan melepaskan diri dari ketergantungan pada asing dalam kegiatan penambangan emas Papua.
Dengan kemandirian ini, dapat segera dituntaskan seluruh persoalan pembangunan Papua. Emas Papua harus diolah oleh Papua, dari Papua, untuk Papua. Jika ini dilakukan, niscaya Papua tak bakal ketinggalan dari wilayah lain di Indonesia, dan isu disintegrasi bisa dihindari.
Ketiga, pembangunan sumber daya manusia Papua secara menyeluruh. Termasuk mengatasi masalah tengkes (stunting). Keempat, Wapres dapat menjadi contoh bagi kepemimpinan tata kelola yang menjunjung tinggi merit, profesionalisme, akuntabilitas, dan kejelasan bagi masyarakat Papua secara menyeluruh.
Dengan empat langkah ini, diharapkan percepatan pembangunan Papua bukan lagi sekadar isapan jempol dan kandungan dalam peraturan perundang-undangan semata.
Penulis : Irfan Ridwan Maksum, Guru Besar Tetap dan Ketua Senat Akademik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia


















