PEDOMANINDONESIA, LUMAJANG – Dalam Pertemuan Tim Koordinasi SPBE di Ruang Rapat Kantor BPKD Lumajang, Rabu (25/6/2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan, keberhasilan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak bisa diserahkan hanya kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh perangkat daerah.
“SPBE adalah wajah baru pelayanan publik kita. Keberhasilannya tidak akan tercapai tanpa komitmen dan keterlibatan aktif semua Perangkat Daerah. Ini kerja lintas sektor, bukan kerja satu dinas,” tegas Agus Triyono.
Agus Triyono menegaskan, SPBE telah ditetapkan sebagai indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja daerah (IKD) dalam RPJPD Kabupaten Lumajang 2024–2026, sehingga pencapaiannya akan sangat menentukan keberhasilan program prioritas pembangunan daerah.
“Kalau Perangkat Daerah hanya menunggu atau bersikap pasif, indeks SPBE tidak akan pernah optimal. Kita semua harus bergerak bersama, menyatu dalam satu arah perubahan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 sebagai payung hukum pelaksanaan SPBE, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, Mustaqim menyampaikan bahwa pertemuan tersebut diikuti oleh 56 peserta dari berbagai Perangkat Daerah sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan persiapan evaluasi SPBE tahun 2025.
Seiring meningkatnya Indeks SPBE Lumajang dari tahun ke tahun, dari 2,56 (2021) menjadi 3,39 (2024), peran aktif seluruh perangkat daerah menjadi kunci menjaga tren positif tersebut. Tantangannya kini bukan hanya mencapai skor tinggi, tetapi menghadirkan manfaat langsung dari digitalisasi bagi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. ADM-KOM



















