• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Mei 26, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

pedoman_id by pedoman_id
Juni 1, 2025
in Nasional, Pendidikan & Agama
0
MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini mengubah pemahaman lama terhadap frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta.

Putusan ini dikabulkan sebagian dari gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu—dua ibu rumah tangga dan satu PNS—yang merasa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya berlaku bagi sekolah negeri, tidak untuk sekolah swasta.

READ ALSO

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum, Selasa (27/5/2025).

Data yang dipaparkan MK mengungkap realitas lapangan: pada tahun ajaran 2023/2024, hanya 970.145 siswa SD yang bisa ditampung di sekolah negeri, sementara 173.265 siswa terpaksa bersekolah di SD swasta. Di tingkat SMP, 104.525 siswa bersekolah di swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.

Fakta ini menunjukkan bahwa kapasitas sekolah negeri belum mampu menampung seluruh peserta didik. Sebagian besar keluarga terpaksa memilih sekolah swasta yang tidak sepenuhnya bebas biaya, meskipun mereka juga menjalani wajib belajar yang merupakan mandat konstitusi.

“Konstitusi tidak membatasi jenis penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara. Baik negeri maupun swasta, semuanya adalah bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Enny.

MK menekankan bahwa Putusan ini menuntut perubahan paradigma dalam pengalokasian anggaran pendidikan, terutama APBN dan APBD. Alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diatur dalam konstitusi kini harus lebih difokuskan untuk membiayai pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang menjadi penyangga sistem pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam praktiknya, MK menyadari tidak semua sekolah swasta bisa digratiskan sepenuhnya. Namun, negara tetap harus menyediakan subsidi atau skema bantuan pembiayaan, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri atau sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah.

Putusan ini menegaskan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melanggar prinsip non-diskriminasi dan hak atas pendidikan yang setara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan daerah wajib menyusun ulang kebijakan pembiayaan pendidikan. Skema bantuan pendidikan di sekolah swasta harus diperluas dan difokuskan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, tanpa memandang status penyelenggara sekolah.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh lepas tangan hanya karena siswa tidak bersekolah di sekolah negeri. Sebaliknya, negara harus hadir dan aktif melindungi hak setiap anak atas pendidikan dasar yang bermutu dan bebas biaya, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional.

“Putusan ini adalah tonggak penting bagi kesetaraan dalam pendidikan dasar. Negara tidak lagi bisa berpaling dari tanggung jawab terhadap anak-anak Indonesia yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan sistem,” tegas Ketua MK, Suhartoyo. ADM

Sumber : Indonesia.go.id

Tags: mkpendidikan gratissd negerisd swasta

Related Posts

APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Daerah

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

April 22, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Kartini Melawan Ketimpangan Ketidak Adilan dengan Pena Bukan dengan Senjata

April 22, 2026
Next Post
Berikut Kronologi Pembacokan oleh Macan Arab

Berikut Kronologi Pembacokan oleh Macan Arab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Ini Kata H. Bukasan Wakil Ketua DPRD Lumajang, Makna Hari Pahlawan Nasional

Ini Kata H. Bukasan Wakil Ketua DPRD Lumajang, Makna Hari Pahlawan Nasional

November 11, 2023
PMI Asal Lumajang Meninggal Dunia di Malaysia, SBMI dan Disnaker Fasilitasi Pemulangan Jenazah

PMI Asal Lumajang Meninggal Dunia di Malaysia, SBMI dan Disnaker Fasilitasi Pemulangan Jenazah

April 12, 2025

Tugas Dewan Pers Makin Menantang di Era Media Baru

Mei 15, 2025
Berikut Aturan Jam Kerja ASN Lumajang Saat Puasa Ramadhan

Berikut Aturan Jam Kerja ASN Lumajang Saat Puasa Ramadhan

Maret 2, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In