• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Juni 6, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Menghalangi Kebebasan Pers Bisa Dipidana 2 Tahun atau Denda Rp 500 Juta

pedoman_id by pedoman_id
Maret 23, 2025
in Nasional
0
Menghalangi Kebebasan Pers Bisa Dipidana 2 Tahun atau Denda Rp 500 Juta
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pedoman Indonesia – Pelaku penghalangan kebebasan pers bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta sesuai UU Pers, serta hukuman tambahan dari KUHP.

JURNALIS Tempo, Francisca Christy Rosana, menerima sebuah paket dari orang tak dikenal, Rabu lalu. Paket tersebut baru dibuka keesokan harinya dan berisi kepala babi, yang diduga sebagai bentuk teror terhadap media dan ancaman terhadap kebebasan pers.

READ ALSO

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menganggap kiriman tersebut bertujuan membatasi kebebasan pers serta membahayakan keselamatan jurnalis.

“Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas-jelas ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Kamis, 20 Maret 2025.

Jauzi mengatakan pihaknya mengutuk keras tindakan teror ini. Menurut dia,kepala babi merupakan simbol yang sangat ofensif dan jelas ditujukan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti jurnalis Tempo dan pekerja junalistik lain.  

Lalu, teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers dapat dikenai sanksi apa saja?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melebihi kewenangannya, mengancam orang lain dengan kata-kata atau tindakan yang melibatkan kekerasan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.

Sementara itu, Pasal 336 ayat (1) menyebutkan bahwa ancaman yang disertai kekerasan terhadap orang lain dapat dikenai hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Tanggapan Pakar Soal Intimidasi Terhadap Jurnalis Tempo

Pakar Hukum Tata Negara dan Peneliti Hak Asasi Manusia dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menjelaskan bahwa ancaman terhadap jurnalis yang berani mengungkap kejahatan terkait kepentingan publik merupakan bentuk intimidasi. Di negara dengan sistem pemerintahan yang otoriter dan fasis, teror semacam ini sering terjadi dan dibiarkan tanpa tindakan.

Menurut Herlambang, tujuan dari teror tersebut adalah membungkam jurnalis agar tidak bersikap kritis. Namun, ia meyakini bahwa ancaman seperti ini tidak akan menghalangi jurnalis Tempo dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, menjelaskan bahwa pengiriman kepala babi ke Tempo memiliki pesan yang jelas, yakni pengirimnya menganggap Tempo sebagai sesuatu yang haram dan najis. Ia menilai tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kebebasan pers.

Sebagai Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi menegaskan bahwa sikap kritis Tempo dalam pemberitaan investigatifnya kemungkinan besar membuat beberapa pihak merasa terganggu. Ia kemudian mendesak aparat hukum untuk segera bertindak. 

“Wartawan Tempo yang menerima kiriman tersebut adalah warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan. Pelakunya harus segera diungkap, jangan hanya bertindak setelah kasus ini viral di media sosial,” ujarnya .

Tanggapan Ketua Dewan Pers

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutuk aksi teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi ke kantor Tempo. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan menakut-nakuti, biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terpojok tetapi enggan bertanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan Tempo, sebaiknya mereka menggunakan hak jawab yang tersedia daripada melakukan intimidasi. Hak jawab tersebut seharusnya dimanfaatkan dengan baik sebagai mekanisme klarifikasi yang sah.

 “Mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya,” kata Ninik.

sumber : tempo.co

Tags: jurnaliskebebasan perskepala babiLBHLembaga Bantuan Hukum

Related Posts

APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Daerah

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

April 22, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Kartini Melawan Ketimpangan Ketidak Adilan dengan Pena Bukan dengan Senjata

April 22, 2026
Next Post
Otoritas TNBTS Disorot Terkait Kasus Temuan Ladang Ganja, Siapa yang Berwenang dalam Kawasan Ini?

Otoritas TNBTS Disorot Terkait Kasus Temuan Ladang Ganja, Siapa yang Berwenang dalam Kawasan Ini?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Optimalisasi Bendungan Temef Hingga Pendidikan Unggulan di Timor Tengah Selatan

Optimalisasi Bendungan Temef Hingga Pendidikan Unggulan di Timor Tengah Selatan

April 2, 2025
Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda

Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda

April 23, 2026
DMI Bangun 10 Masjid di Jalur Gaza, JK Harap Target Selesai Awal Ramadan

DMI Bangun 10 Masjid di Jalur Gaza, JK Harap Target Selesai Awal Ramadan

Januari 28, 2025
MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

MK Wajibkan Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 1, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In