• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Juni 1, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Temukan Jamaah Haji Bayar Lebih Tinggi Langsung Berangkat

pedoman_id by pedoman_id
September 10, 2025
in Nasional
0
KPK Temukan Jamaah Haji Bayar Lebih Tinggi Langsung Berangkat

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA.CO.ID – KPK mengendus adanya calon jamaah haji yang ditawari langsung berangkat di tahun yang sama kalau menebusnya dengan biaya tinggi. Nantinya mereka berangkat memakai jatah kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Hal itulah yang berujung masalah hukum dalam kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). “Yang ditawarkan kepada mereka (calon jamaah haji) sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta dikutip pada Rabu (10/9/2025). KPK mengamati sebenarnya ada antrean dalam skema haji khusus yang dapat mencapai dua tahun agar bisa berangkat. Tetapi, para calon jamaah haji ini diimingi agar membayar lebih tinggi supaya memangkas antrean.

READ ALSO

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

“Makanya ditawarkan kepada calon jamaah haji itu kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat,” ungkap Asep. Penawaran itu berbuah masalah hukum. Pasalnya, ada permainan jahat yang menimbulkan kerugian. “Jadi itulah yang menjadi bargaining dari agen-agen, travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp 300 juta sampai Rp 400 juta untuk satu kuota,” ujar Asep.

Atas temuan itu, KPK mengaku masih mengusut siapa saja pihak yang terlibat. Menurut Asep, KPK mengendus adanya perantara karena pejabat Kemenag yang terlibat diduga tak langsung bertemu dengan pihak penyelenggara perjalanan haji.

“Melalui beberapa orang sebagai perantaranya seperti itu. Dan beberapa juga sudah kita minta keterangan seperti disitu ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu. Jadi tidak directly (langsung) dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama,” ujar Asep. Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ADM (SUMBER : Republika.co.id)

Tags: Asep Guntur Rahayukorupsi hajiKPK SOAL HAJIkuoto hajiPelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK

Related Posts

APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Daerah

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

April 22, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Kartini Melawan Ketimpangan Ketidak Adilan dengan Pena Bukan dengan Senjata

April 22, 2026
Next Post
Saran Rasulullah, Lakukan Qailulah Jika Susah Bangun untuk Shalat Tahajud

Saran Rasulullah, Lakukan Qailulah Jika Susah Bangun untuk Shalat Tahajud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Gegara Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Ini Saran Perhimpunan Hotel di Jabar

Gegara Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Ini Saran Perhimpunan Hotel di Jabar

April 6, 2025
Kelompok Tani Rogotrunan Lumajang Minta Air Mengalir ke Sawah Tidak Hanya 4 Hari

Kelompok Tani Rogotrunan Lumajang Minta Air Mengalir ke Sawah Tidak Hanya 4 Hari

Agustus 8, 2023
Bantuan Pangan Beras Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025

Bantuan Pangan Beras Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025

September 13, 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Optimalkan Patroli Obyek Vital di Lumajang

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Optimalkan Patroli Obyek Vital di Lumajang

April 27, 2024
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In