Oleh : Syamsudin Nabiah*

SEJARAH kekuasaan seringkali ditulis dalam piring-piring makan. Di sana, janji akan kesejahteraan fisik diletakkan sebagai fondasi legitimasi.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung rezim Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu manifestasi terbesar dari ambisi ini.
Namun, di balik keriuhan pembagian susu dan nasi, muncul sebuah alarm kritis dari menara gading. Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM, melontarkan kritik tajam yang menyentuh jantung kebijakan: potensi pergeseran anggaran pendidikan dan risiko korupsi sistematis.
Yang memprihatinkan bukanlah perdebatan datanya, melainkan bagaimana kritik tersebut direspons.Teror digital, ancaman penculikan, hingga intimidasi terhadap keluarga aktivis menjadi wajah baru represi di era siber.
Fenomena ini menuntut kita untuk membedah kebijakan MBG melalui tiga lensa besar: kebijakan publik, hukum positif, dan prinsip moral keagamaan.
1. Dialektika Kebijakan: Perut vs Otak?
Secara teknokratis, kritik mahasiswa berpijak pada kekhawatiran atas “kanibalisme anggaran”. Konstitusi kita, melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, telah mematok janji suci: anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN.
Mandat ini bukan sekadar angka, melainkan proteksi agar kecerdasan bangsa tidak dikalahkan oleh syahwat politik jangka pendek.
Jika pendanaan MBG yang masif—diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah—diambil dari celah-celah anggaran pendidikan, maka negara sedang melakukan pertaruhan berbahaya.
Memenuhi gizi fisik dengan mengorbankan “gizi intelektual” adalah sebuah paradoks pembangunan. Dalam jangka panjang, kita mungkin akan memiliki generasi yang kenyang secara fisik, namun rapuh secara nalar karena kualitas pendidikan yang terdegradasi akibat defisit anggaran.
2. Maqashid Syariah: Menjaga Akal di Atas Segalanya.
Dalam tradisi intelektual Islam, kebijakan publik harus selaras dengan Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat). Ulama menyepakati lima perlindungan dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Di sinilah relevansi kritik Tiyo menemukan jangkar teologisnya. Membela anggaran pendidikan adalah bentuk nyata dari Hifdzul Aql (Menjaga Akal).
Islam memandang kebodohan sebagai ancaman yang lebih besar daripada kemiskinan. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan umat justru dialihkan tanpa transparansi yang jujur, maka terjadi pelanggaran amanah.
Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 58 mengingatkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
Rakyat adalah pemilik sah amanah anggaran pendidikan tersebut.Selain itu, prinsip Hifdzul Maal (Menjaga Harta Publik) menuntut agar APBN dikelola secara akuntabel.
Kritik mahasiswa mengenai potensi korupsi dalam rantai pasok MBG adalah upaya mencegah terjadinya mufsadat (kerusakan) yang lebih besar.
Mengelola harta rakyat secara “ugal-ugalan” tanpa mekanisme kontrol yang ketat adalah bentuk pengabaian terhadap amanah ketuhanan.
3. Represi Informal: Teror di Balik LayarAspek yang paling gelap dari peristiwa ini adalah munculnya intimidasi digital. Serangan siber dan doxing terhadap keluarga Tiyo Ardianto merupakan bentuk Informal Repression.
Berbeda dengan represi fisik masa lalu, represi hari ini menggunakan aktor-aktor anonim untuk menciptakan Chilling Effect—sebuah suasana ketakutan yang memaksa warga negara untuk melakukan sensor mandiri atas pikirannya.
Secara yuridis, tindakan menakut-nakuti ini melanggar Pasal 29 UU ITE No. 1 Tahun 2024 mengenai ancaman kekerasan siber dan UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022. Lebih dari itu, secara syariat, tindakan ini dikutuk keras.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR. Abu Dawud). Jika negara membiarkan teror ini tanpa pengusutan tuntas, maka negara telah melakukan legal omission (pembiaran hukum), yang dalam jangka panjang akan meruntuhkan supremasi hukum itu sendiri.

4. Kesimpulan: Jihad Lisan untuk Keadilan
Keberanian mahasiswa untuk terus bersuara di tengah ancaman adalah manifestasi dari jihad intelektual. Nabi Muhammad SAW menegaskan: “Jihad yang paling utama ialah menyampaikan kalimat yang adil di hadapan penguasa yang zalim” (HR. Tirmidzi).
Kalimat “adil” di sini berarti kritik yang berpijak pada kebenaran data dan kepentingan orang banyak. Kritik terhadap program MBG seharusnya dijawab dengan meja musyawarah yang transparan, sebagaimana amanat Surah Asy-Syura ayat 38.
Dialog yang sehat adalah vitamin bagi demokrasi, sedangkan intimidasi adalah racun bagi peradaban. Kita tentu menginginkan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak. Namun, kita tidak ingin asupan itu dibayar dengan harga matinya nalar kritis dan bungkamnya suara-suara jujur.
Negara yang bermartabat bukanlah negara yang rakyatnya kenyang karena takut, melainkan negara yang rakyatnya kenyang karena hak-haknya dipenuhi dan suaranya dihargai.
Piring presiden harus bersih dari noda intimidasi, agar gizi yang diberikan benar-benar menjadi berkah bagi masa depan bangsa, bukan sekadar pelipur lara di tengah kemunduran demokrasi. Perut yang kenyang tidak boleh dibayar dengan mulut yang terkunci.
*Penulis : Alumni Ponpes Annuqayah, Guluk-guluk Sumenep. Pimred Pedomanindonesia.co.id..Pendiri KOPi (Komunitas Pencinta Literasi).















