
LUMAJANG (PI) – Bupati Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati Masdar, M.Si (Bunda Indah Masdar), menegaskan tidak akan mengizinkan toko miras (minuman keras).
Maka dari itu, ketika mendengar informasi adanya penjualan miras di Lumajang tanpa mengantongi izin, Bunda Indah tancap gas merazia miras bersama Kapolres Lumajang, kemarin malam.
Dengan menaiki sepeda motor, Bunda Indah meluncur menuju lokasi di mana toko miras itu berada. Sesampainya di lokasi Ia langsung masuk ke toko miras tersebut.
Di dalam toko dimaksud terlihat miras miras sudah terdisplay rapi dengan berbagai tipe. Mulanya para penjaga dan penanggung jawab toko miras ini berada di dalam ruangan. Mereka baru keluar menemui Bunda Indah dan Kapolres ketika dipanggil keluar.
“Ini milik siapa? Kok sudah buka jualan. Wong tidak ada ijinnya. Kok gaya wis promo. Ini saya dikirimi kiai (soal adanya toko miras),” tutur Bunda Indah dengan mimik serius.
Saat itu terjadilah dialog antara Bunda Indah, penjaga dan penanggung jawab toko miras, Kapolres, Pol PP, dan Diskopindag.
“Soal perizinannya katanya masih proses. Saya hanya bagian yang ditugaskan di wilayah Lumajang. Untuk urusan ijin dan segalanya nanti ada timnya sendiri yang ngurus. Jadi begitu. Ini baru buka 4 hari yang lalu. Rencananya besok Senin (hari ini, Red) mau lanjut urus izinnya. Yang punya ini orang dari Jogja,” paparnya.

Saat itu juga, karena proses perizinannya belum ada, maka Bunda memerintahkan kepada Kapolres agar menyita seluruh miras tersebut. “Pak Kapolres, ini bisa disita, kan? Saya tidak pernah ijinkan penjualan miras di Lumajang!”, ujar Bunda Indah.
Mendengar bahwa Bunda Indah tidak akan mengizinkan penjualan miras di Lumajang, si penanggung jawab toko menyampaikan, bahwa di Lumajang ada banyak titik yang beroperasi menjual miras. Mereka menyebut di daerah Pasar Senggol, Gatot Subroto, Daerah Klapan, Karangsari, Tempeh BRI dan beberapa titik lainnya.
“Mohon maaf ya saya tidak akan memberikan izin. Dan pasti akan rata. Semuanya tidak akan saya ijinkan. Tenang aja,” papar Bunda.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyampaikan akan mengamankan seluruh miras yang ada di situ. “Kita amankan dulu. Kita sita dulu Bunda. Nanti tanda terima dari Polres ya. Karena tidak ada izinnya dilarang beroperasional’, pungkasnya. (Sumber akun Cbi-ADM).




















