• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, Mei 31, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi A DPRD Lumajang : Pemda Hadir Untuk Berikan Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu

pedoman_id by pedoman_id
Agustus 3, 2024
in Daerah
0
Komisi A DPRD Lumajang : Pemda Hadir Untuk Berikan Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LUMAJANG – Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Faktanya, ketika orang tersebut berhadapan dengan hukum, mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Selain itu, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan.

READ ALSO

Kemandirian Ekonomi Harus Dimulai dari Penguatan Struktur Desa

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Dalam acara Talkshow Program Jelita, di Studio LPPL Radio Suara lumajang, Jumat (02/08/24), Komisi A DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia mengungkapkan bahwa sesuai UUD Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dari hal itu, sebagai bentuk keadilan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, Pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis.

“Negara harus hadir dalam rangka penanganan untuk bantuan hukum warga tidak mampu,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat tidak mampu serta menunjukkan peran negara dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Eka menambahkan, bahwa masyarakat Lumajang harus paham terkait Pemerintah Daerah hadir untuk memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu dengan beberapa persyaratan dan regulasi terkait pentingnya negara menjamin hak konstitusi setiap warga tidak mampu, mulai dari pengakuan, penjaminan, penghargaan dan kepastian hukum yang adil dihadapn hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

“Alhamdulillah di Lumajang sudah memfasilitasi untuk bantuan hukum bagi warga tidak mampu khsusunya di Lumajang,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan menyampaikan, tujuan bantuan hukum tersebut yakni untuk memberi pertolongan kepada warga tidak mampu yang membutuhkan, melainkan bukan untuk mencari keuntungan. Ia menegaskan bahwa hal itu menjadi perwujudan dari Pemerintah untuk memberikan bantuan hukum dalam rangka untuk pemenuhan pembelaan dan keadilan.

“Hal itu juga sudah ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Sementara, Penyuluh Hukum Muda pada Bagian Hukum Setda. Lumajang, Riza Selfi Hidayanti menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 02 tahun 2018 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 02 tahun 2018. Ia menerangkan bahwa bantuan hukum tersebut maksudnya berupa jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis kepada penerima bantuan hukum.

“Penerimanya meliputi masyarakat miskin (tidak mampu) atau kelompok orang tidak mampu yang berdomisili di Kabupaten Lumajang,” jelasnya. ADM

Tags: Eka Tri OktaviaKomisi A DPRD Lumajangperlindungan hukumwarga tidak mampu

Related Posts

Kemandirian Ekonomi Harus Dimulai dari Penguatan Struktur Desa
Daerah

Kemandirian Ekonomi Harus Dimulai dari Penguatan Struktur Desa

Mei 21, 2026
Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi
Daerah

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Mei 19, 2026
Bupati Lumajang Lantik Tiga Pj Kades Dilantik Dorong Pengelolaan Dana Desa Tepat Sasaran
Daerah

Bupati Lumajang Lantik Tiga Pj Kades Dilantik Dorong Pengelolaan Dana Desa Tepat Sasaran

Mei 9, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda
Daerah

Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda

April 23, 2026
Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba
Daerah

Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba

April 22, 2026
Next Post

Nur Hidayati, Anggota Komisi A DPRD Lumajang : Protokol Adalah Elemen Kunci Dalam Pelaksanaan Pemerintahan yang Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Badan Geologi Catat 22 Kali Gempa Vulkanik Dalam Gunung Ruang

Badan Geologi Catat 22 Kali Gempa Vulkanik Dalam Gunung Ruang

Februari 12, 2025
Polres Lumajang Gelar Apel Operasi Patuh Semeru 2025, Berikut Pelanggaran Yang Akan Ditilang

Polres Lumajang Gelar Apel Operasi Patuh Semeru 2025, Berikut Pelanggaran Yang Akan Ditilang

Juli 14, 2025
Logo Baru, Semangat Lama yang tak Pernah Padam

Logo Baru, Semangat Lama yang tak Pernah Padam

Agustus 6, 2025
Polres Lumajang Kerahkan Puluhan Personel Amankan Upacara Melasti di Pantai Watu Pecak

Polres Lumajang Kerahkan Puluhan Personel Amankan Upacara Melasti di Pantai Watu Pecak

Maret 5, 2024
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In