PEDOMANINDONESIA.CO.ID – KPK mengendus adanya calon jamaah haji yang ditawari langsung berangkat di tahun yang sama kalau menebusnya dengan biaya tinggi. Nantinya mereka berangkat memakai jatah kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Hal itulah yang berujung masalah hukum dalam kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). “Yang ditawarkan kepada mereka (calon jamaah haji) sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta dikutip pada Rabu (10/9/2025). KPK mengamati sebenarnya ada antrean dalam skema haji khusus yang dapat mencapai dua tahun agar bisa berangkat. Tetapi, para calon jamaah haji ini diimingi agar membayar lebih tinggi supaya memangkas antrean.
“Makanya ditawarkan kepada calon jamaah haji itu kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat,” ungkap Asep. Penawaran itu berbuah masalah hukum. Pasalnya, ada permainan jahat yang menimbulkan kerugian. “Jadi itulah yang menjadi bargaining dari agen-agen, travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp 300 juta sampai Rp 400 juta untuk satu kuota,” ujar Asep.
Atas temuan itu, KPK mengaku masih mengusut siapa saja pihak yang terlibat. Menurut Asep, KPK mengendus adanya perantara karena pejabat Kemenag yang terlibat diduga tak langsung bertemu dengan pihak penyelenggara perjalanan haji.
“Melalui beberapa orang sebagai perantaranya seperti itu. Dan beberapa juga sudah kita minta keterangan seperti disitu ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu. Jadi tidak directly (langsung) dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama,” ujar Asep. Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ADM (SUMBER : Republika.co.id)



















