PEDOMAN INDONESIA, LUMAJANG – Ratusan warga Dusun Gladak Serang, Krajan 2, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan kandang ayam petelur milik Lukman Hakim dan Asrifa yang berlokasi di tengah kawasan padat penduduk, Senin (21/4/2025).

Kandang ayam tersebut dinilai warga menimbulkan berbagai gangguan, mulai dari bahu menyengat kotoran ayam, serangan lalat, hingga pencemaran sungai akibat pembuangan limbah langsung ke aliran air yang digunakan warga untuk mandi, mencuci, dan keperluan sehari-hari. Akibatnya, sejumlah warga, termasuk anak-anak, dilaporkan mengalami gatal-gatal setelah menggunakan air tersebut.
Warga menyampaikan aspirasi mereka dalam forum mediasi yang digelar di Balai Desa Banyuputih Lor. Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimka Randuagung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang, Dinas Peternakan, serta warga terdampak.

David, koordinator aksi, menegaskan, masyarakat menuntut agar kandang ayam tersebut ditutup secara total karena dampaknya yang sangat meresahkan.
“Kami tidak bisa menoleransi kondisi ini lebih lama lagi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dori, warga RT 2/RW 1, mengungkapkan keluhannya. “Bahu menyengat, lalat di mana-mana, sampai anak-anak gatal-gatal. Kami sudah tidak tahan lagi,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Abdul Munir dari DPMPTSP Lumajang, menjelaskan, pemilik kandang telah mengurus perizinan melalui sistem OSS. Namun demikian, aspek sosial dan lingkungan menurutnya tetap menjadi hal yang harus diprioritaskan.

Sementara itu, Endra Novianto dari Dinas Peternakan Lumajang menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan terkait prosedur pendirian peternakan dekat permukiman, namun pengelola tetap harus menyesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar.

Kepala Desa Banyuputih Lor, H. Fatoni, menekankan, mediasi dilakukan karena keresahan warga yang merasa terganggu dan tidak nyaman.
“Bahu menyengat, banyak lalat, sesak napas, dan lingkungan kotor. Apalagi warga tidak pernah diberi pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.
Camat Randuagung menegaskan, secara legal usaha tersebut tidak dapat ditutup begitu saja. Namun dia menekankan pentingnya respon konkret dari pihak pengusaha terhadap keluhan warga. Dia memerintahkan agar mulai besok, kotoran ayam harus dibuang setiap hari dan sistem kandang ditutup rapat serta diberi obat pembasmi lalat. Ia juga mendorong agar pemilik usaha melibatkan warga sekitar melalui program CSR.
Camat memberikan tenggat waktu satu bulan untuk melihat perkembangan. Jika tidak ada perubahan signifikan, evaluasi ulang akan dilakukan.
Meski demikian, Asrifa, salah satu pemilik kandang, menolak jika usahanya harus ditutup total. Ia beralasan bahwa modal besar telah dikeluarkan untuk pembangunan kandang ayam tersebut.
Seorang warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan kandang menyatakan bahwa dirinya sangat terganggu dan tetap menolak keberadaan peternakan. Dia mendesak agar aktivitas dihentikan sepenuhnya.
Hasil akhir dari mediasi menyepakati bahwa peternakan ayam petelur tersebut harus dikosongkan dalam waktu maksimal 1 hingga 2 bulan ke depan. ADM



















