
PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Kamis (14/8/2025), meminta kepada Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini perlu dilakukan agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan ada beberapa daerah yang telah menaikkan PBB nya. Namun Emil enggan menjelaskan daerah daerah tersebut. Hanya satu kabupaten yang dia sebutkan, yakni Kabupaten Jombang, namun PBB tersebut dinaikkan sebelum Bupati baru terpilih.
“Di Jombang PBB dinaikkan saat bupati lama, sehingga bupati yang baru tidak tahu sama sekali terjadi kenaikkan PBB tersebut. Tapi, ini sudah saya komunikasikan dan ternyata akan ditinjau ulang,” kata Emil.
Emil mengatakan Pemprov Jatim membuka komunikasi dengan Pemkab dan Pemkot dan berharap adanya kenaikan PBB menjadi kesempatan untuk melihat ulang seluruh kebijakan yang dikeluarkan. Pihaknya mengkhawatirkan jangan-jangan memang ada daerah-daerah yang mengalami kenaikan yang luar biasa yang bisa membebani masyarakat.
“Tentu ini menjadi beban yang berat kalau sekali naik langsung besar bukan jangan hanya bicara nilainya tapi diperhatikan dampaknya kepada yang membayar pajak,” katanya.
Apalagi, lanjut Emil, masyarakat hari ini kondisi ekonomi juga belum begitu bagus. Pihaknya mengajak untuk punya empati terhadap masyarakat wajib pajak yang merasa berat.
Emil mengaku bisa memahami bahwa daerah sangat bergantung dengan PBB seperti pajak restoran, pajak hiburan. “Ini menjadi andalan sehingga mereka kadang menaikkan untuk mendapatkan asli daerah,” ujarnya. ADM – Sumber : Mediaindonesia.com

















