• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, April 16, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Vira, Jan Hwa Diana Pemilik UD Sentosa Seal Denda Karyawan Shalat Jumat Lebih 20 Menit

pedoman_id by pedoman_id
April 19, 2025
in Nasional
0
Vira, Jan Hwa Diana Pemilik UD Sentosa Seal Denda Karyawan Shalat Jumat Lebih 20 Menit

Jan Hwa Diana bersama suaminya.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA, MEDAN –  Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, dikecam warganet. Sebab, sebagai pengusaha, Jan Hwa Diana dituding keji. 

Selain menahan ijazah para karyawan, ia juga membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Dia juga memberlakukan denda Rp 150 ribu jika karyawan tidak bekerja satu hari.

READ ALSO

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Jan Hwa Diana seksi DISOROT WARGANET

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal disorot warganet karena dituding menahan ijazah karyawan hingga memberlakukan denda bagi pekerja yang shalat Jumat lebih dari 20 menit.

Lalu, yang membuat warganet meradang, Jan Hwa Diana juga memberlakukan denda bagi karyawan yang melaksanakan shalat Jum’at. Mereka yang shalat Jum’at lebih dari 20 menit akan kena denda.

“Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp 20.000.

“Variatif, ada yang Rp 20.000, ada yang Rp 30.000. Tergantung telatnya,” bebernya.

Karena tindakannya itu, kasus ini pun kemudian bergulir di Disnakertrans Jawa Timur.

Selama pemeriksaan, Jan Hwa Diana tidak ingat ada menahan ijazah 31 pekerjanya.  Hal ini disampaikan saat pemeriksaan oleh Disnakertrans Jatim dalam rangka Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).

“Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, Rabu (16/4/2025).

Disnakertrans Jatim menerima laporan penahanan ijazah tersebut dari 31 orang karyawan. Namun, menurut Widodo, Diana tidak mengingat siapa saja mereka.

“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucapnya.

Bagi karyawan yang ingin meminta ijazahnya, maka dikenai denda Rp 2 juta.

Hal itu disampaikan Peter Evril Sitorus, mantan karyawan Jan Hwa Diana.

“Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta,” ucapnya.

Sosok Jan Hwa Diana

Jan Hwa Diana adalah pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur. Ia merupakan pemilik UD Sentosa Deal.

Jan Hwa Diana diketahui sudah menikah. Suaminya bernama Handy Soenaryo atau Hendy. Dari pernikahannya itu, Jan Hwa Diana dikaruniai enam orang anak.

Namun, ia menjadi sorotan setelah dituding menahan ijazah ke 31 karyawannya.

Kemudian, Jan Hwa Diana juga dituding memberi upah pekerja di bawah UMK.

Yang parahnya lagi, ia dituding memberlakukan denda bagi karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit. Karenanya, kasus ini kemudian ditangani Disnakertrans Jawa Timur.

Kasus ini terbongkar ketika para karyawan mulai bicara. Saat itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sampai melakukan sidak. Ditemukanlah fakta-fakta mencengangkan tersebut, hingga membuat meradang banyak pihak.

Gaya Nyentrik

Jan Hwa Diana ini dikenal sebagai sosok yang punya gaya nyentrik.

Dari beberapa foto yang beredar di media sosial, tampak Jan Hwa Diana menggunakan pakaian yang tampak berani. Ada satu foto menunjukkan dirinya bersama sang suami tengah berada di dalam kereta api.

Terlihat pakaian Jan Hwa Diana terlihat minim. Bahkan bagian sensitifnya terlihat. Tak pelak, foto-foto ini pun ramai dikomen warganet.

Ada beragam komentar ‘sadis’ dari netizen terhadap gaya berpakaian Jan Hwa Diana ini.

(Sumber :  tribun-medan.com)

Tags: Disnakertrans JatimJan Hwa DianaUD Sentosa Seal

Related Posts

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang  Ditutup
Daerah

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

April 12, 2026
ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran
Daerah

ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Maret 13, 2026
Menu MBG di Tempursari dan Sukodono Lumajang Ada Belatung dan Baunya Busuk
Daerah

Menu MBG di Tempursari dan Sukodono Lumajang Ada Belatung dan Baunya Busuk

Maret 11, 2026
Perang Iran Vs AS, PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat
Internasional

Perang Iran Vs AS, PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat

Maret 2, 2026
104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026
Nasional

104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026

Februari 21, 2026
Empat Skema Penyaluran MBG Selama Ramadan
Nasional

Empat Skema Penyaluran MBG Selama Ramadan

Februari 12, 2026
Next Post
Penemuan Makam Kuno di China Diduga Makam Nabi Zulkifli, Benarkah?

Penemuan Makam Kuno di China Diduga Makam Nabi Zulkifli, Benarkah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Polsek Kunir Amankan Pelaksanaan Sholat Tarawih, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Pak Polisi

Polsek Kunir Amankan Pelaksanaan Sholat Tarawih, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Pak Polisi

April 3, 2024
8 Rumah Warga di Nanggung Bogor Rusak Akibat Diterjang Hujan dan Angin Kencang

8 Rumah Warga di Nanggung Bogor Rusak Akibat Diterjang Hujan dan Angin Kencang

Februari 11, 2025
Berikut Jurus Ampuh Petani Lumajang Hadapi Hama Tikus

Berikut Jurus Ampuh Petani Lumajang Hadapi Hama Tikus

Maret 19, 2025
Rapat Paripurna DPRD Lumajang : Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda terhadap R-APBD Tahun Anggaran 2025

Rapat Paripurna DPRD Lumajang : Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda terhadap R-APBD Tahun Anggaran 2025

November 15, 2024
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In