PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal uang yang dikembalikan Ustadz Khalid Basalamah di kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024. KPK memastikan uang itu diperlukan sebagai barang bukti dalam pembuktian perkara.
“Penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya memang keberadaan dari barang bukti itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).
KPK masih enggan menyebut nominal uang yang dikembalikan Khalid. KPK berdalih penghitungan uang itu tengah berjalan. Apalagi proses pengembalian dilakukan bertahap.
“Uangnya berapa? memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap,” ujar Budi.
Mengenai sumber pengembalian uang itu, KPK ogah memastikan apakah berasal dari kantong pribadi Khalid atau dari pihak travel hajinya. KPK beralasan hal tersebut masuk dalam materi penyidikan.
“Nah terkait dengan detil dari mananya, nanti kami akan jelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi. KPK hanya menyebut dalam pemeriksaan sebagai saksi, Khalid dicecar soal kepemilikan Biro Travel Hajinya yang memberangkatkan jamah haji. Mereka berangkat diduga menggunakan kuota haji khusus yang kini dipersoalkan KPK.
“Dari pemeriksaan itu tentu didalami juga bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses mendapatkan kuota haji khusus itu, nah itu kan semuanya didalami.
Nah ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi lain sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi. Kita akan cek apakah keterangan-keterangan yang disampaikan klop,” ujar Budi.
Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK hanya menyebut dalam pemeriksaan sebagai saksi, Khalid dicecar soal kepemilikan Biro Travel Hajinya yang memberangkatkan jamah haji. Mereka berangkat diduga menggunakan kuota haji khusus yang kini dipersoalkan KPK.
“Dari pemeriksaan itu tentu didalami juga bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses mendapatkan kuota haji khusus itu, nah itu kan semuanya didalami.
Nah ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi lain sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi. Kita akan cek apakah keterangan-keterangan yang disampaikan klop,” ujar Budi.
Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK hanya menyebut dalam pemeriksaan sebagai saksi, Khalid dicecar soal kepemilikan Biro Travel Hajinya yang memberangkatkan jamah haji. Mereka berangkat diduga menggunakan kuota haji khusus yang kini dipersoalkan KPK.
“Dari pemeriksaan itu tentu didalami juga bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses mendapatkan kuota haji khusus itu, nah itu kan semuanya didalami.
Nah ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi lain sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi. Kita akan cek apakah keterangan-keterangan yang disampaikan klop,” ujar Budi.
Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


















