• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Rabu, April 15, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Untuk Apa KPK Perlukan Uang yang Dikembalikan Ustadz Khalid Basalamah

pedoman_id by pedoman_id
September 16, 2025
in Uncategorized
0
Untuk Apa KPK Perlukan Uang yang Dikembalikan Ustadz Khalid Basalamah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal uang yang dikembalikan Ustadz Khalid Basalamah di kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024. KPK memastikan uang itu diperlukan sebagai barang bukti dalam pembuktian perkara. 

“Penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya memang keberadaan dari barang bukti itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).

READ ALSO

Hari Pers Nasional, Kapolres Bondowoso Siap Menerima Masukan Membuka Ruang Klarifikasi dan Memperkuat Sinergi dengan Media

Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

KPK masih enggan menyebut nominal uang yang dikembalikan Khalid. KPK berdalih penghitungan uang itu tengah berjalan. Apalagi proses pengembalian dilakukan bertahap. 

“Uangnya berapa? memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap,” ujar Budi.

Mengenai sumber pengembalian uang itu, KPK ogah memastikan apakah berasal dari kantong pribadi Khalid atau dari pihak travel hajinya. KPK beralasan hal tersebut masuk dalam materi penyidikan.

“Nah terkait dengan detil dari mananya, nanti kami akan jelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi. KPK hanya menyebut dalam pemeriksaan sebagai saksi, Khalid dicecar soal kepemilikan Biro Travel Hajinya yang memberangkatkan jamah haji. Mereka berangkat diduga menggunakan kuota haji khusus yang kini dipersoalkan KPK.

“Dari pemeriksaan itu tentu didalami juga bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses mendapatkan kuota haji khusus itu, nah itu kan semuanya didalami.

Nah ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap  saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi lain sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi. Kita akan cek apakah keterangan-keterangan yang disampaikan klop,” ujar Budi. 

Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK hanya menyebut dalam pemeriksaan sebagai saksi, Khalid dicecar soal kepemilikan Biro Travel Hajinya yang memberangkatkan jamah haji. Mereka berangkat diduga menggunakan kuota haji khusus yang kini dipersoalkan KPK.

“Dari pemeriksaan itu tentu didalami juga bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses mendapatkan kuota haji khusus itu, nah itu kan semuanya didalami.

Nah ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap  saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi lain sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi. Kita akan cek apakah keterangan-keterangan yang disampaikan klop,” ujar Budi. 

Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK hanya menyebut dalam pemeriksaan sebagai saksi, Khalid dicecar soal kepemilikan Biro Travel Hajinya yang memberangkatkan jamah haji. Mereka berangkat diduga menggunakan kuota haji khusus yang kini dipersoalkan KPK.

“Dari pemeriksaan itu tentu didalami juga bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses mendapatkan kuota haji khusus itu, nah itu kan semuanya didalami.

Nah ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap  saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi lain sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi. Kita akan cek apakah keterangan-keterangan yang disampaikan klop,” ujar Budi. 

Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Posts

Hari Pers Nasional, Kapolres Bondowoso Siap Menerima Masukan Membuka Ruang Klarifikasi dan Memperkuat Sinergi dengan Media
Uncategorized

Hari Pers Nasional, Kapolres Bondowoso Siap Menerima Masukan Membuka Ruang Klarifikasi dan Memperkuat Sinergi dengan Media

Februari 11, 2026
Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya
Uncategorized

Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

Januari 12, 2026
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat
Uncategorized

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

Januari 12, 2026
Bupati Lumajang Bunda Indah Ajak Kepala Desa Perkuat Soliditas
Uncategorized

Bupati Lumajang Bunda Indah Ajak Kepala Desa Perkuat Soliditas

Januari 7, 2026
‘Manifesto Masjid Nabi’, Legasi Kiai Pencetus Revolusi Kemasjidan
Uncategorized

‘Manifesto Masjid Nabi’, Legasi Kiai Pencetus Revolusi Kemasjidan

Januari 3, 2026
Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Perbanyak Doa, Empati, dan Evaluasi Diri
Uncategorized

Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Perbanyak Doa, Empati, dan Evaluasi Diri

Januari 3, 2026
Next Post
Santri dan Pesantren Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Santri dan Pesantren Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Abdullah DPR RI : Mutasi Besar-Besaran di Tubuh Polri Seharusnya Menjadi Momentum Berbenah Diri

Abdullah DPR RI : Mutasi Besar-Besaran di Tubuh Polri Seharusnya Menjadi Momentum Berbenah Diri

Agustus 7, 2025

Ungkapan Cinta untuk Lansia di Hari Lanjut Usia Nasional

Mei 28, 2025
Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik Dari KPPN Jember Dianugerahkan Kepada Polres Lumajang

Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik Dari KPPN Jember Dianugerahkan Kepada Polres Lumajang

April 23, 2025
Wujud Kepedulian, Polisi Di Lumajang Jenguk Anggota KPPS yang Sakit

Wujud Kepedulian, Polisi Di Lumajang Jenguk Anggota KPPS yang Sakit

Februari 28, 2024
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In