• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Rabu, Juni 3, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Lumajang Tetapkan Tersangka Guru Honorer Tempursari Kasus Pelecehan Seksual Anak

pedoman_id by pedoman_id
April 18, 2025
in Daerah, Peristiwa Hukrim
0
Polres Lumajang Tetapkan Tersangka Guru Honorer Tempursari Kasus Pelecehan Seksual Anak
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMAN INDONESIA, LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menetapkan JM (35), seorang oknum guru honorer Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Sekolah Dasar Negeri 01 Keliuling, Kecamatan Tempursari, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Penetapan tersangka ini menyusul laporan dari orang tua korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

READ ALSO

Pancasila Harus Jadi Fondasi Kebijakan yang Melindungi Kelompok Rentan

Kemandirian Ekonomi Harus Dimulai dari Penguatan Struktur Desa

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu (12/4/2025) malam. Saat itu, Abdul Rohim, orang tua korban berinisial N (13), mendapat informasi dari seorang saksi yang menunjukkan cuplikan video mencengangkan.

“Saksi memperlihatkan video yang merekam tersangka JM sedang melakukan panggilan video (video call) dengan korban. Dalam video tersebut, terlihat tersangka dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban,” ungkap AKP Pras Adinata saat Konferensi Pers di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4/2025).

Setelah melihat video tersebut, Abdul Rohim langsung mengkonfirmasi kebenarannya kepada sang anak. Korban membenarkan adanya panggilan video tersebut yang terjadi pada Selasa (8/4/2025).

Korban menjelaskan bahwa panggilan video itu terjadi saat ia hendak meminta tersangka untuk dimasukkan ke dalam grup WhatsApp mata pelajaran PJOK yang diampu oleh tersangka.

“Saat melakukan video call itulah, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan kemaluannya kepada korban,” lanjut AKP Pras Adinata.

Ironisnya, korban mengaku sempat diancam oleh tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Tersangka mengancam tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK jika korban berani buka mulut. Akibat ancaman tersebut, korban menjadi takut dan memilih untuk diam.

Kasus ini akhirnya terungkap pada Senin (14/4/2025) ketika orang tua korban mendatangi pihak sekolah dan menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada Kepala Sekolah SDN 01 Kaliuling. Pihak sekolah kemudian memanggil tersangka dan saat dikonfirmasi, JM mengakui perbuatannya.

“Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, anggota Polsek Tempursari segera bergerak ke sekolah untuk mengamankan tersangka. Langkah ini diambil karena adanya informasi bahwa puluhan warga mendatangi sekolah untuk mencari tersangka,” jelas AKP Pras Adinata.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat amarah warga, polisi segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” tegas AKP Pras Adinata. ADM

Tags: Guru honorer bejatGuru tempursariPres rilis polres Lumajang

Related Posts

Pancasila Harus Jadi Fondasi Kebijakan yang Melindungi Kelompok Rentan
Daerah

Pancasila Harus Jadi Fondasi Kebijakan yang Melindungi Kelompok Rentan

Juni 2, 2026
Kemandirian Ekonomi Harus Dimulai dari Penguatan Struktur Desa
Daerah

Kemandirian Ekonomi Harus Dimulai dari Penguatan Struktur Desa

Mei 21, 2026
Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi
Daerah

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Mei 19, 2026
Bupati Lumajang Lantik Tiga Pj Kades Dilantik Dorong Pengelolaan Dana Desa Tepat Sasaran
Daerah

Bupati Lumajang Lantik Tiga Pj Kades Dilantik Dorong Pengelolaan Dana Desa Tepat Sasaran

Mei 9, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda
Daerah

Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda

April 23, 2026
Next Post
Revelino Ngaku Sebagai Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Ini Komentar Kuasa Hukum RK

Revelino Ngaku Sebagai Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Ini Komentar Kuasa Hukum RK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Delapan Catatan Strategis Legislatif Kepada Eksekutif, Sentil Soal Komunikasi Sekda dan Stockpile Terpadu

Delapan Catatan Strategis Legislatif Kepada Eksekutif, Sentil Soal Komunikasi Sekda dan Stockpile Terpadu

Maret 25, 2024
Jembatan Ambruk Diterjang Banjir di Pasirian, Polisi Pasang Banner Himbauan

Jembatan Ambruk Diterjang Banjir di Pasirian, Polisi Pasang Banner Himbauan

April 19, 2024
Fantastik.! Lia Agarista Raih Kursi DPRD Lumajang dari Partai Demokrat

Fantastik.! Lia Agarista Raih Kursi DPRD Lumajang dari Partai Demokrat

Februari 18, 2024
21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR Begini Informasinya

21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR Begini Informasinya

Maret 24, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In