LUMAJANG – Rapat Paripurna II DPRD Lumajang, digelar pada Senin, 25 Maret 2024. Berikut rangkuman delapan catatan strategis DPRD Lumajang atas LKPJ Tahun 2023 dan persetujuan dewan terhadap LKPJ tersebut.
Pertama, Pemkab harus menerapkan kebijakan anggaran “money follows the function” untuk mengalokasikan pendanaan yang sesuai dengan tujuan atau fungsi yang diinginkan secara efektif. Model kebijakan anggaran ini dibutuhkan untuk pemeliharaan pembangunan infrastruktur yang saat ini terbengkalai seperti infrastruktur olahraga (Trek BMX, Paralayang), pariwisata, dan fasilitas umum lainnya.
Kedua, Self-blocking harus tetap melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari legislatif dan kebijakan self-blocking tersebut jangan dijadikan alasan bagi Pemkab untuk tidak dapat merealisasikan program kerja. Pemkab juga seharusnya melibatkan DPRD terkait semua jenis pengurangan maupun pengalihan anggaran.
Ketiga, Pemkab harus menyadari bahwa menurunnya angka pengangguran terbuka tidak serta merta menurunkan kemiskinan. Hal ini mengindikasikan besarnya bansos yang diberikan kepada warga miskin mayoritasnya tidak berdampak pada kemampuan mereka untuk berdaya dan mandiri secara ekonomi.
Keempat, Pemkab seharusnya menindaklanjuti hasil Pansel terkait kinerja sekda. Menurut catatan pansel, sekda harus memperbaiki komunikasi dengan DPRD yang sampai saat ini belum dilakukan.
Kelima, satu data Lumajang atau big data Lumajang belum menyediakan data masyarakat terpadu seperti kemiskinan, pendidikan, kesejahteraan, kesehatan. Data masyarakat saat ini masih tumpang tindih sehingga masyarakat masih memerlukan surat keterangan miskin dan data-data lainnya untuk mendapatkan layanan. Atas dasar persoalan tersebut, DPRD berharap Pemkab dapat memberikan kepada kominfo untuk segera memperbaharui dan mendata informasi yang dibutuhkan.
Keenam, Pemerintah daerah harus menetapkan indikator kemiskinan daerah sesuai amanat Pasal 34 konstitusi sebagai upaya daerah dalam rangka memastikan tidak ada warga miskin Lumajang yang tidak mendapatkan layanan atau subsidi dari daerah.
Ketujuh, Kabupaten Lumajang ditetapkan oleh BNPB sebagai salah satu daerah dengan resiko tinggi bencana (Klaster III) sehingga kebutuhan terkait kebijakan mitigasi kebencanaan yang menyeluruh di semua sektor mutlak diperlukan.
Kedelapan, masyarakat harus mengetahui tentang status Stockpile Terpadu.
Sementara itu, dalam sambutannya, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun), mengatakan, kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sudah terjalin cukup bagus. Oleh karena itu diharapkan bisa ditingkatkan lagi pada tahun 2024.
“Catatan strategis merupakan masukan DPRD kepada pemerintah daerah dan tentunya akan menjadi prioritas,” kata Yuyun. ADM



















