• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, Oktober 30, 2025
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan Wamen Rangkap Jabatan Dilaksanakan Sekarang, bukan Tunggu 2 Tahun

pedoman_id by pedoman_id
September 18, 2025
in Nasional, Peristiwa Hukrim
0
Larangan Wamen Rangkap Jabatan Dilaksanakan Sekarang, bukan Tunggu 2 Tahun

Pakar hukum tata negara Feri Amsari(MI)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritisi wakil menteri Kabinet Merah yang rangkap jabatan meski Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. 

Adapun, pada putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut. Tenggat waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan itu diberikan guna menghindari kekosongan hukum terhadap implementasi norma Pasal 23 UU No 39/2008 yang telah dimaknai MK.

READ ALSO

Kapolres Lumajang Hadiri Upacara Hari Santri, Ajak Santri Perkuat Persatuan dan Toleransi

Santri PP An-Nur Azzahra Lumajang Raih Juara 2 Inovasi Santri Jawa Timur, Terima Hadiah dari Gubernur Jatim

Feri menilai seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut, bukan malah menambah wakil menteri yang rangkap jabatan. Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi putusan MK yang menyebut tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.

“Bisa dimulai sekarang. Kan putusan itu memberikan batas maksimum. Artinya sekarang prosesnya melaksanakan putusan itu. Bukan malah melantik wamen sebanyak-banyaknya melanggar gagasan tidak rangkap jabatan. Jangan 2 tahun dulu baru dilaksanakan,” kata Feri kepada Media Indonesia, Kamis (18/9/2025).

Feri menduga ada salah penafsiran dari pemerintah sehingga wamen masih saja rangkap jabatan. Selain itu, ia menilai MK juga tidak tegas menyatakan melarang sepenuhnya wamen rangkap jabatan.

“Kayaknya memang motif dan niat sudah salah sehingga tafsir disalahkan. Ini gara-gara putusan MK juga tidak tegas,” katanya. ADM (Sumber : Mediaindonesia.com)

Tags: mkPakar hukum tata negara Feri Amsarirangkap jabatan wamen

Related Posts

Kapolres Lumajang Hadiri Upacara Hari Santri, Ajak Santri Perkuat Persatuan dan Toleransi
Daerah

Kapolres Lumajang Hadiri Upacara Hari Santri, Ajak Santri Perkuat Persatuan dan Toleransi

Oktober 22, 2025
Santri PP An-Nur Azzahra Lumajang Raih Juara 2 Inovasi Santri Jawa Timur, Terima Hadiah dari Gubernur Jatim
Daerah

Santri PP An-Nur Azzahra Lumajang Raih Juara 2 Inovasi Santri Jawa Timur, Terima Hadiah dari Gubernur Jatim

Oktober 22, 2025
Luka Sunyi di Balik Senyum Santri Pp Annur Azzahra Lumajang Ketika Dunia Salah Paham pada Santri
Daerah

Luka Sunyi di Balik Senyum Santri Pp Annur Azzahra Lumajang Ketika Dunia Salah Paham pada Santri

Oktober 21, 2025
Ribuan Santri Lumajang Gelar Aksi Damai Kecam Program “X-Pose” Trans7
Daerah

Ribuan Santri Lumajang Gelar Aksi Damai Kecam Program “X-Pose” Trans7

Oktober 18, 2025
Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh
Nasional

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Polisi Tangkap Pencuri Handphone Saat Jamaah Shalat Ashar
Daerah

Polisi Tangkap Pencuri Handphone Saat Jamaah Shalat Ashar

Oktober 9, 2025
Next Post
Ini Alasan Inggris Segera Akui Palestina?

Ini Alasan Inggris Segera Akui Palestina?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Sebanyak 21 Kesepakatan Indonesia-Prancis Diteken

Sebanyak 21 Kesepakatan Indonesia-Prancis Diteken

Juni 1, 2025
Pastikan Stok BBM, Satreskrim Polres Lumajang Cek SPBU

Pastikan Stok BBM, Satreskrim Polres Lumajang Cek SPBU

April 18, 2024
Reformasi Polri dan Jalan Terjal Mengembalikan Kepercayaan Publik

Reformasi Polri dan Jalan Terjal Mengembalikan Kepercayaan Publik

September 24, 2025
FORKOPIMCA-KUA Gelar Penyuluhan Kolaboratif Guna Jaga Kondusifitas Warga Merakan

FORKOPIMCA-KUA Gelar Penyuluhan Kolaboratif Guna Jaga Kondusifitas Warga Merakan

Maret 5, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In