• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Mei 26, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan Wamen Rangkap Jabatan Dilaksanakan Sekarang, bukan Tunggu 2 Tahun

pedoman_id by pedoman_id
September 18, 2025
in Nasional, Peristiwa Hukrim
0
Larangan Wamen Rangkap Jabatan Dilaksanakan Sekarang, bukan Tunggu 2 Tahun

Pakar hukum tata negara Feri Amsari(MI)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritisi wakil menteri Kabinet Merah yang rangkap jabatan meski Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. 

Adapun, pada putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut. Tenggat waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan itu diberikan guna menghindari kekosongan hukum terhadap implementasi norma Pasal 23 UU No 39/2008 yang telah dimaknai MK.

READ ALSO

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Feri menilai seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut, bukan malah menambah wakil menteri yang rangkap jabatan. Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi putusan MK yang menyebut tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.

“Bisa dimulai sekarang. Kan putusan itu memberikan batas maksimum. Artinya sekarang prosesnya melaksanakan putusan itu. Bukan malah melantik wamen sebanyak-banyaknya melanggar gagasan tidak rangkap jabatan. Jangan 2 tahun dulu baru dilaksanakan,” kata Feri kepada Media Indonesia, Kamis (18/9/2025).

Feri menduga ada salah penafsiran dari pemerintah sehingga wamen masih saja rangkap jabatan. Selain itu, ia menilai MK juga tidak tegas menyatakan melarang sepenuhnya wamen rangkap jabatan.

“Kayaknya memang motif dan niat sudah salah sehingga tafsir disalahkan. Ini gara-gara putusan MK juga tidak tegas,” katanya. ADM (Sumber : Mediaindonesia.com)

Tags: mkPakar hukum tata negara Feri Amsarirangkap jabatan wamen

Related Posts

APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi
Daerah

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Mei 19, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba
Daerah

Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba

April 22, 2026
Next Post
Ini Alasan Inggris Segera Akui Palestina?

Ini Alasan Inggris Segera Akui Palestina?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Jelang Pilkada Serentak, DPRD Lumajang Harapkan ”Pemilu Damai” Terwujud Dalam Masyarakat

Jelang Pilkada Serentak, DPRD Lumajang Harapkan ”Pemilu Damai” Terwujud Dalam Masyarakat

September 30, 2024
Mudik Lebaran Ini Pesan Kapolres Lumajang

Mudik Lebaran Ini Pesan Kapolres Lumajang

Maret 15, 2026
Otoritas TNBTS Disorot Terkait Kasus Temuan Ladang Ganja, Siapa yang Berwenang dalam Kawasan Ini?

Otoritas TNBTS Disorot Terkait Kasus Temuan Ladang Ganja, Siapa yang Berwenang dalam Kawasan Ini?

Maret 23, 2025
Lumajang Bangun Ekosistem PISA dari Desa

Lumajang Bangun Ekosistem PISA dari Desa

Juni 18, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In