• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Juni 6, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Editorial MI : Kibul-Kibul Pengampunan Pajak

pedoman_id by pedoman_id
September 24, 2025
in Ekonomi, Nasional
0
Editorial MI : Kibul-Kibul Pengampunan Pajak

Ilustrasi. - Sora/Samudrafakta

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PROGRAM pengampunan pajak sejatinya ialah salah satu upaya yang lazim dilakukan banyak negara untuk memaksimalkan pendapatan negara. Namun, ada sejumlah celah menganga bagi munculnya moral hazard bila aturan itu diterapkan berkali-kali dengan pengawasan yang longgar.

Namun, rupanya ada kalangan yang ngebet mengegolkan program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III. Itu terlihat dari usul revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang menyusup ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) 2025.

READ ALSO

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Bisa dikatakan menyusup karena Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal tidak mengakui rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR tersebut secara resmi berasal dari Komisi XI. Rancangan beleid itu semula diusulkan oleh Baleg DPR. Lalu, disebutkan dikuatkan menjadi usul Komisi XI melalui surat resmi agar tetap masuk agenda prioritas legislasi.

Dalam daftar 41 RUU Prolegnas 2025 yang disetujui rapat paripurna DPR pada November 2024, RUU Pengampunan Pajak sudah terdaftar sebagai usul Komisi XI. Tentangan publik yang kuat, apalagi di tengah rencana penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% ketika itu, membuat DPR mengesampingkan pembahasan RUU itu.

Alih-alih menghapusnya, DPR dalam rapat paripurna persetujuan perubahan Prolegnas 2025, pekan lalu, tetap mempertahankan agenda revisi UU Pengampunan Pajak. Daftar prolegnas tahun ini juga bertambah panjang menjadi 52 RUU walaupun 2025 tinggal kurang dari empat bulan lagi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menentang digulirkannya lagi pengampunan pajak. “Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi,” ujar Purbaya.

Manfaat program pengampunan pajak bagi negara sudah terbukti tidak menggembirakan. Pertama kali digulirkan pada 2016-2017 di periode pertama pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Ketika itu, tebusan atau pembayaran pajak yang dibidik senilai Rp165 triliun, tapi hanya terealisasi sebesar Rp114,02 triliun.

Lalu, pada 2021-2022, pascapandemi covid-19, pemerintah menggulirkan tax amnesty jilid kedua. Lagi-lagi, pembayaran pajak yang diperoleh hanya Rp60,01 triliun.

Pengampunan pajak terbukti pula kurang efektif dalam meningkatkan basis penerimaan pajak. Rasio pajak hingga setahun setelah tax amnesty jilid 2 cenderung stagnan di sekitar 10% produk domsetik bruto (PDB). Kisaran itu masih belum berubah pada 2024, bahkan mencatatkan tren yang terus menurun.

Tingkat rasio pajak di Indonesia tergolong paling rendah di ASEAN. Pada 2022, contohnya, Indonesia mencatatkan rasio pajak sebesar 10,38%, kalah jauh jika dibandingkan dengan Thailand yang mencapai 17,18% atau Vietnam yang sebesar 16,21%.

Padahal, tujuan utama pengampunan pajak ialah mendongkrak penerimaan pajak untuk jangka panjang. Artinya, basis penerimaan pajak harus meningkat.

Satu-satunya yang diuntungkan oleh program pengampunan pajak ialah para pengemplang pajak. Mereka terhindar dari denda kelalaian membayar pajak yang mencapai 200%. Karena itu, apabila para wakil rakyat ngotot menggulirkan kembali program pengampunan pajak, untuk siapa sebenarnya kebijakan itu ditujukan?

Ketimbang berkutat pada kebijakan yang sudah jelas-jelas kurang efektif, lebih baik secara konsisten menegakkan kepatuhan membayar pajak. Tutup pula semua celah kongkalikong pengemplangan pajak.

Jika dilihat dari rasio pajak yang hanya 10,07% PDB, sudah bisa diduga terdapat celah-celah kebocoran. Sudah bocor, dipakai pula untuk jorjoran memberikan tunjangan bagi pejabat negara.

Kini, yang dinantikan ialah terobosan mendongkrak penerimaan negara dari pajak tanpa menggencet masyarakat yang sudah terimpit oleh daya beli yang lemah. Itu membutuhkan kombinasi kreativitas, integritas, dan kepekaan sosial, bukan memberikan insentif untuk mereka yang suka ngibul. ADM (Sumber : Mediaindonesia.com)

e

Tags: mediaindonesiaPURBAYAtax amnesty

Related Posts

APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda
Daerah

Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda

April 23, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Daerah

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

April 22, 2026
Next Post
Lagi, Ratusan Siswa SMK di Cipongkor Diduga Keracunan MBG

Lagi, Ratusan Siswa SMK di Cipongkor Diduga Keracunan MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Hamas : Israel Halangi Warga Gaza Utara Kembali, Israel Langgar Gencatan Senjata

Hamas : Israel Halangi Warga Gaza Utara Kembali, Israel Langgar Gencatan Senjata

Januari 27, 2025
Penyebab Tabrakan Ngeri Pesawat Komersil-Black Hawk Masih Misteri

Penyebab Tabrakan Ngeri Pesawat Komersil-Black Hawk Masih Misteri

Februari 1, 2025
Alasan Surya Paloh Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Alasan Surya Paloh Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

April 26, 2024
Wantanas : Program Ketahanan Pangan Desa diperkuat dengan Kolaborasi Berbasis Pentahelics

Wantanas : Program Ketahanan Pangan Desa diperkuat dengan Kolaborasi Berbasis Pentahelics

April 29, 2024
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In