PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Dalam perkara penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada kendala KPK memastikan proses menuju pengumuman tersangka terus berjalan.
KPK sendiri tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada Rabu (17/9/2025).
KPK mengeklaim pemanggilan saksi secara kontinu menunjukkan keseriusan. KPK memang sudah menaikkan status kasus ini ke penyidikan, tapi sayangnya belum ada satu pun tersangka.
“(Perkembangan perkara) progresif, hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui, tidak hanya dari pihak-pihak di Kementerian Agama, di lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan ibadah haji, tapi juga asosiasi dan para biro perjalanan,” ujar Budi.
KPK juga menyebut penyidik secara progresif melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen barang bukti elektronik dan juga aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Hal ini yang diklaim KPK sebagai pengembangan menuju penetapan tersangka.
“Ya, semuanya masih dipersiapkan dalam artian bahwa penyidikan perkara ini kan juga masih berprogres. Hari ini juga sudah ada saksi yang hadir dipanggil dan dibutuhkan keterangannya. Tentunya untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ucap Budi.
KPK mengagendakan pemanggilan lima saksi pada hari ini menyangkut kuota haji tambahan. Mereka adalah mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani; PNS Kemenag Ramadan Harisman; mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan dan Haji Khusus M Agus Syafi; mantan Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi; dan mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.
Mereka merupakan pejabat Kemenag ketika Yaqut Cholil Qoumas berstatus menteri agama. Keterangan mereka dinilai penting guna membuka terang perkara ini.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ADM (Sumber : Republika.co.id).

















