Oleh: Mirwanuddin**
Gelombang demonstrasi seringkali menjadi cerminan dari akumulasi kemarahan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang ada.
Demonstrasi bukanlah sekadar wujud spontan dari emosi, melainkan puncak dari proses panjang di mana kekecewaan, ketidakadilan, dan harapan yang tidak terpenuhi terakumulasi.
Artikel ini akan mengkaji fenomena gelombang demonstrasi sebagai hasil dari akumulasi kemarahan rakyat, menganalisis faktor-faktor pendorongnya, menyoroti langkah-langkah solusi yang relevan, serta menyajikan perspektif dari Ilmu Politik, Ilmu Tata Negara, dan rujukan dari Al-Qur’an dan Hadis.
Analisis dari Perspektif Ilmu Politik & Ilmu Tata Negara
Dalam Ilmu Politik, gelombang demonstrasi dapat dianalisis melalui teori gerakan sosial (social movements). Teori ini memandang demonstrasi sebagai upaya kolektif dari kelompok-kelompok yang termarginalisasi untuk menantang struktur kekuasaan yang ada.
Talcott Parsons dalam teorinya tentang sistem sosial, menganggap konflik (termasuk demonstrasi) sebagai indikasi adanya ketidakseimbangan dalam sistem, yang membutuhkan respons dari elit politik untuk mengembalikan stabilitas.
Sementara itu, teori deprivasi relatif (relative deprivation theory) menyatakan bahwa kemarahan muncul bukan karena kemiskinan absolut, melainkan karena masyarakat merasa dirugikan atau dicurangi dibandingkan dengan kelompok lain atau harapan yang mereka miliki.
Dari sudut pandang Ilmu Tata Negara, demonstrasi diakui sebagai salah satu hak dasar warga negara dalam negara demokrasi. Konstitusi, seperti Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, hak ini dibatasi oleh kewajiban untuk tidak mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Konsep negara hukum (rechtstaat) dan demokrasi konstitusional mensyaratkan adanya saluran-saluran resmi bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka, seperti melalui legislatif atau lembaga Ombudsman.
Ketika saluran ini tidak berfungsi, demonstrasi seringkali menjadi pilihan terakhir yang ditempuh rakyat.
Perspektif dari Al-Qur’an & Hadis
Islam memandang pentingnya keadilan (al-adl) dan kemaslahatan umat (maslahah al-ammah) sebagai prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan. Kemarahan dan ketidakpuasan rakyat terhadap ketidakadilan dapat dipahami sebagai reaksi alami terhadap penyimpangan dari prinsip-prinsip ini.
Pentingnya Keadilan: Al-Qur’an secara tegas memerintahkan pemimpin untuk berlaku adil. Firman Allah:
”Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan karib kerabatmu.” (QS. An-Nisa’: 135).
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan adalah fondasi utama yang harus ditegakkan. Ketika keadilan dicederai, legitimasi kekuasaan dapat goyah.
Hak untuk Mengkritik Penguasa: Hadis juga memberikan ruang bagi rakyat untuk menyampaikan kebenaran kepada penguasa.
Sabda Rasulullah SAW:
”Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kata-kata yang benar (keadilan) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Hadis ini menjadi landasan etika politik dalam Islam, yang membolehkan bahkan menganjurkan untuk berani menyuarakan kebenaran demi perbaikan, meski menghadapi risiko.
Namun, sebagian ulama juga menekankan pentingnya adab dan cara-cara yang bijaksana dalam menyampaikan kritik agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Fenomena gelombang demonstrasi adalah refleksi dari akumulasi kemarahan rakyat yang dipicu oleh ketidakadilan ekonomi, ketidakstabilan politik, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Analisis dari Ilmu Politik menunjukkan bahwa demonstrasi adalah mekanisme koreksi sosial, sementara Ilmu Tata Negara menegaskannya sebagai hak konstitusional.
Dari perspektif Al-Qur’an dan Hadis, keadilan adalah nilai fundamental yang harus ditegakkan, dan menyuarakan kebenaran adalah bagian dari jihad yang mulia.
Dengan demikian, respons terhadap demonstrasi yang massif ini, haruslah bersifat dialogis dan solutif, bukan represif, dengan menjadikan keadilan dan kesejahteraan umat sebagai orientasi utama.
Wallahu a’lamu bis_shawwab
** Penulis adalah alumni FISIP Unmuh Malang.



















