• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Mei 15, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Apa Kata UU MD3 Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Partai?

pedoman_id by pedoman_id
September 1, 2025
in Nasional
0
Apa Kata UU MD3 Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Partai?
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA.co.id – Buntut sikap dan pernyataan kontroversial yang memicu amarah publik, lima anggota DPR periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai politiknya. Mereka adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), dan Adies Kadir (Golkar).

Namun, muncul pertanyaan apakah istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019?

Mengacu pada UU MD3, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota DPR. Mekanisme pemberhentian anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui tiga cara, yaitu: Pemberhentian antar waktu (PAW), Penggantian antar waktu, Pemberhentian sementara.

Anggota DPR bisa berhenti antarwaktu karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengungkap dalam UU MD3 tidak dikenal istilah nonaktif bagi anggota DPR. Meski demikian, ia menghormati keputusan partai politik yang memilih menonaktifkan kadernya sebagai langkah meredakan situasi.

“Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” ucap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10).

Said menjelaskan anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji. “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said. ADM (Sumber : Mediaindonesia.com)

READ ALSO

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Tags: Ahmad Sahroni (NasDem)dpr riEko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)MD3Nafa Urbach (NasDem)Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)

Related Posts

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Daerah

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

April 22, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Kartini Melawan Ketimpangan Ketidak Adilan dengan Pena Bukan dengan Senjata

April 22, 2026
Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang  Ditutup
Daerah

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

April 12, 2026
Next Post
LPOI : Waspadai Penumpang Gelap di Tengah Aksi Publik

LPOI : Waspadai Penumpang Gelap di Tengah Aksi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Tangani TBC dengan Tepat di Lumajang dengan Skrining Massal dan Meningkatkan Edukasi Masyarakat

Tangani TBC dengan Tepat di Lumajang dengan Skrining Massal dan Meningkatkan Edukasi Masyarakat

Februari 26, 2025
Masyarakat Diminta Tidak Panik Semeru Level Waspada

‎Letusan Semeru:  ​Simbol Kepatuhan dan Makna Metafora

November 22, 2025
Apakah Rakyat Akan Nyoblos Lagi Jika Pilpres Berlangsung Dua Putaran dan Bagaimana Dengan Bayaran KPPS?

Apakah Rakyat Akan Nyoblos Lagi Jika Pilpres Berlangsung Dua Putaran dan Bagaimana Dengan Bayaran KPPS?

Februari 6, 2024
Upacara Melasti Atau Penyucian Diri Dan Alam Semesta Berikut Ritual Warga TNTBS Lumajang

Upacara Melasti Atau Penyucian Diri Dan Alam Semesta Berikut Ritual Warga TNTBS Lumajang

Maret 24, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In