
LUMAJANG (PI) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan BEM seluruh kabupaten Lumajang, Kamis, 18 Juni 2026, menggelar aksi demonstrasi ke gedung DPRD Lumajang.
Sambil mengusung poster dan yel-yel penolakan kebijakan pemerintah pusat, mereka juga berteriak lantang agar kebijakan pemerintah pusat yang tidak pro rakyat dihentikan dan dievaluasi.
Usai beroraai para demonstran duduk berpanas-panasan di depan pintu gerbang DPRD Lumajang bersama Ketua Dewan dan pimpinan fraksi-fraksi yang lain.
Dalam aksinya mereka membuat pernyataan sikap dan tuntutan antara lain : Pertama, soal BBM. 1. Mendesak pemerintah mengambil langkah konkrit dalam mengatasi krisis ekonomi dan politik yang berdampak pada meningkatnya beban hidup masyarakat.
2. Menolak kenaikan harga BBM nonsubsidi khususnya pertamax yang semakin memberatkan masyarakat dan nantinya berdampak kepada BBM bersubsidi.
3. Menuntut transparansi pemerintah dalam menetapkan kebijakan harga BBM agar berpihak pada kepentingan rakyat.
Kedua, soal MBG dan KDMP. 1. Mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh program MBG yang pada awalnya menjadi harapan bangsa, namun menjadi ladang korupsi setelah ditangkapnya ketua BGN.
2. Menuntut penegakan hukum yang tegas menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan program tersebut.
Ketiga, soal KDMP. 1. Mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih
2. Menuntut evaluasi terhadap penentuan lokasi KDMP yang dinilai kurang strategis dan belum mempertimbangkan kondisi real masyarakat desa.
3. Mendesak pemerintah membuka secara transparan mekanisme pendanaan, sumber pembiayaan serta tata kelola program kepada publik.
4. menuntut adanya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kdp guna mencegah terjadinya penyimpangan penyalahgunaan anggaran maupun praktek korupsi.
Keempat, Undang-Undang Polri. 1. Menolak ketentuan dalam revisi baru Undang-undang Polri yang memberikan peluang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil pada kementerian atau lembaga tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menjaga prinsip supremasi sipil serta profesionalitas institusi kepolisian.
3. Menolak segala bentuk ketentuan dalam revisi Undang-undang Polri yang berpotensi memperluas kewenangan secara berlebihan, mengancam demokrasi, dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
4. Menuntut agar pembahasan revisi Undang-undang Polri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
Kelima, UU TNI. 1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mengevaluasi serta meninjau kembali ketentuan dalam Undang-undang TNI yang memperluas penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil di luar fungsi pertahanan negara.
2. Menolak segala bentuk regulasi yang berpotensi mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil serta melemahkan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
3. Menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas TNI agar tetap fokus pada tugas pokok pertahanan negara sesuai amanah reformasi.
Keenam, infrastruktur di Kabupaten Lumajang. Mendesak percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang merata, berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat demi menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Atas tuntutan mahasiswa tersebut, Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, SH, menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat pihaknya menerima, mengawal, memperjuangkan, dan menyampaikan seluruh tuntutan para pendemo kepada DPR RI, komisi-komisi terkait, kementerian terkait, pihak berwenang lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kommitmen DPRD Lumajang yang disampaikan Oktafiyani antara lain : pertama, mengawal terkait kebijakan BBM khususnya penolakan kenaikan harga BBM non subsidi yang berpotensi berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat dan harga BBM bersubsidi.
Kedua, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap program makan bergizi gratis serta mendukung penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
Ketiga, mendorong evaluasi dan pengawasan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih khususnya terkait tata kelola, pendanaan, transparansi serta aktivitas pelaksanaannya bagi masyarakat desa.
Keempat, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi penolakan terhadap ketentuan dalam revisi undang-undang Polri yang berpotensi melemahkan supremasi sipil, mengancam demokrasi, dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Kelima, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi terkait evaluasi Undang-undang TNI guna menjaga profesionalitas TNI memperkuat supremasi sipil serta memastikan pelaksanaan amanat reformasi.
Keenam, mengawal percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Lumajang yang merata, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketujuh, menolak segala intimidasi represi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat dan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi secara damai, konstitusional dan demokratis,” ungkapnya di hadapan para demonstran.
Oktafiyani juga juga menegaskan kepada para demonstran, bahwa selaku pimpinan dan anggota DPRD dan fraksi DPRD Kabupaten Lumajang, menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima, mendengar, memahami dan mengakui seluruh tuntutan yang disampaikan sebagai bentuk aspirasi rakyat yang sah serta dijamin oleh konstitusi.
Dengan tanggung jawab moral dan politik, pihaknya kata dia, menyatakan serta kesediaan untuk mengawal, memperjuangkan, serta menyampaikan tuntutan kepada DPR RI, komisi-komisi DPR RI yang terkait, kementerian, lembaga yang berwenang, serta melakukan tidak lanjut sesuai fungsi, tugas dan kewenangan yang ia miliki.
“Pernyataan ini dibuat dengan benar-benar sebagai bentuk komitmen bersama dan menjaga demokrasi, memperkuat supremasi hukum, serta memastikan aspirasi masyarakat Kabupaten Lumajang mendapat perhatian dan tidak lanjut yang nyata. Pakta integritas ini akan ditanda tangani Ketua DPRD dan pimpinan DPRD beserta fraksi fraksi”, paparnya dengan semangat ’45.



















