• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Juni 1, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum UGM Menilai Musik Bebas Royalti Jika Hak Cipta Habis

pedoman_id by pedoman_id
Agustus 19, 2025
in Nasional
0
Pakar Hukum UGM Menilai Musik Bebas Royalti Jika Hak Cipta Habis

Grup pengamen jalanan mengikuti audisi menyanyi di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/4/2025).(Antara)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pakar hukum pidana, Trisno Raharjo, menilai bahwa pemutaran musik di ruang publik berbeda secara mendasar dengan konsumsi pribadi.

Menurutnya, prinsip dasar penggunaan karya cipta jelas, yaitu setiap karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti.

“Kalau musik diputar di rumah, itu merupakan hak pribadi. Namun jika diputar di kafe atau mal, ada nilai komersial di sana. Musik digunakan untuk menarik konsumen agar betah, maka wajar jika pencipta berhak atas royalti,” ujar Trisno dalam siaran pers, Selasa (19/8/2025).

Lebih lanjut, Trisno menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pencipta dan akses publik terhadap karya seni. Banyak sengketa hak cipta terjadi akibat kontrak awal yang tidak jelas antara pencipta, penyanyi, dan pihak industri musik. Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Jika kontrak sudah jelas, sengketa bisa diminimalisir. Sayangnya, banyak kontrak hanya mengatur secara umum, sehingga ketika lagu populer, muncul gugatan. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberi kejelasan hukum agar tidak menimbulkan kontroversi baru,” imbuhnya.

Menurut Trisno, ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi hak pencipta agar tidak dirugikan secara ekonomi. Namun, penegakan hukum tidak boleh berlebihan hingga menimbulkan kriminalisasi terhadap konsumen atau pelaku usaha kecil. Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian pelanggaran hak cipta.

Ia juga menegaskan bahwa konsumen maupun pelaku usaha tetap memiliki alternatif. Ada karya yang sudah masuk ranah publik karena perlindungan hak ciptanya telah habis masa berlaku, seperti lagu klasik atau lagu populer lama.

“Jika sebuah lagu sudah menjadi public domain, dapat digunakan tanpa harus membayar royalti,” tuturnya. ADM (SUMBER : Mediaindonesia.com)

Tags: HAK CIPTApakar hukum pidana UMYroyalti musikTrisno Raharjo

Related Posts

APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Daerah

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

April 22, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Kartini Melawan Ketimpangan Ketidak Adilan dengan Pena Bukan dengan Senjata

April 22, 2026
Next Post
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Memiliki Kecocokan

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Memiliki Kecocokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Prof Bambang Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun

Prof Bambang Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun

April 3, 2024
Berikut Jurus Ampuh Petani Lumajang Hadapi Hama Tikus

Berikut Jurus Ampuh Petani Lumajang Hadapi Hama Tikus

Maret 19, 2025
Ribuan Warga Lumajang Hadiri Jalan Sehat Prabowo Gibran Karo Mas Kawe

Ribuan Warga Lumajang Hadiri Jalan Sehat Prabowo Gibran Karo Mas Kawe

Februari 4, 2024
Dewan Minta Kasus Sengketa Tanah SDN Jatimulyo 01 Segera Dituntaskan

Dewan Minta Kasus Sengketa Tanah SDN Jatimulyo 01 Segera Dituntaskan

Juni 29, 2023
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In