
LUMAJANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang diingatkan oleh Trisno, calon anggota DPR RI Dapil Lumajang-Jember agar segera mengambil tindakan cepat dan taktis atas perkara sengketa tanah SD Negeri Jatimulyo 01, Kecamatan Kunir. Apalagi, MA sudah memenangkan Maiyah sebagai pemilik tanah sekolah tersebut.
“Kasusnya kan sudah lama. Dindikbud dan Pemerintah Kabupaten perlu mengambil langkah-langkah taktis dan cepat menyelesaikan permasalahan tersebut. Kasihan sama pendidik dan siswa-siswinya. Proses belajar mengajar bisa terganggu kalau tidak segera ada solusinya,” ujar Trisno yang juga anggota DPRD Kabupaten Lumajang ini dengan mimik serius.
Apa lagi Maiyeh, kata Trisno, menang atas gugatannya terhadap Pemkab Lumajang berdasarkan putusan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4714 K/PDT/2022, tanggal 30 Desember 2022. “Nunggu apa lagi? Berikan solusi
terbaik buat mereka.Tolong untuk kepala sekolah SDN Jatimulyo 01 sudahi. Tidak perlu ada kegaduhan lagi. Jangan sampai wali murid dan pemilik lahan resah. Biar Dindikbud dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang yang ngurus masalah ini”, paparnya.
Kalau memang Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak bisa memberikan ganti rugi lahan tersebut, lepaskan saja,” tukas politisi PPP ini.
Apa lagi Maiyeh, kata Trisno, menang atas gugatannya terhadap Pemkab Lumajang berdasarkan putusan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4714 K/ PDT/2022, tanggal 30 Desember 2022.
“Nunggu apa lagi? Berikan solusi terbaik buat mereka.Tolong untuk kepala sekolah SDN Jatimulyo 01 sudahi. Tidak perlu ada kegaduhan lagi.Jangan sampai wali murid dan pemilik lahan resah. Biar Dindikbud dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang yang ngurus masalah ini”, paparnya.
Kalau memang Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak bisa memberikan ganti rugi lahan tersebut, lepaskan saja,” tukas politisi PPP ini.
KADINDIKBUD MASIH LAKUKAN PENDEKATAN
Drs, Agus Salim, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, menyatakan, segera melakukan negosiasi dengan pemilik tanah sekolah tersebut.
“Kita lakukan negosiasi dengan pemilik tanah, apresialnya Rp. 339 juta. Tadi kami juga koordinasi dengan wali murid. Sebagian besar wali murid berharap tidak pindah. Kita akan sampaikan ke tuan rumah. Pak Inggi (kades, Red) tadi akan mencoba menemui keluarga pemilik tanah dan berharap penawaran tersebut bisa disetujui. Tapi kalau tidak disetujui kita akan pindah ke balai desa untuk sementara waktu,” paparnya.
Agus Salim mengaku eman karena SDN Jatimulyo 01 merupakan sekolah penggerak dan sekolah favorit di Kunir. Sekolah paling maju, tapi mau gimana lagi. Namanya kalah. Ya… sudah harus pergi. Namun kami berharap keluarga Maiyeh bisa longgar,” tukas mantan Kepala SMP Negeri 1 Lumajang ini.
GELAR MUSYAWARAH TUAN RUMAH KECEWA
Kepala Sekolah SDN Jatimulyo 01 mengambil langkah dengan mengundang wali murid, pihak desa, kecamatan dan Pemkab Lumajang/ Dindikbud guna melakukan rapat koordinasi tentang SDN Jatimulyo 01. ”
Koordinasi tentang SDN Jatimulyo 01 masalah tanah itu. Kami kan kalah. Saya punya sosialisasi semua pihak , termasuk dindik biar saya tidak berpikir sendiri untuk mencari solusi,” ujar Susiami, Kepala Sekolah SDN Jatimulyo 01, usai menggelar rapat bersama wali murid dan pihak Dindik di SDN 01 Jatimulyo, Selasa lalu.
“Saya kan koordinasi dengan wali murid, pak. Mosok yang punya tanah saya undang? Kami ini cari solusi loh pak. Kita ini koordinasi baiknya gimana. Kadindik juga saya undang. Pak kades saya undang. Pak camat saya undang”, pungkasnya.
Surat (ahli waris dari keluarga Maiyeh) mengaku kecewa karena tidak ikut diundang. “Dan tidak ada izin untuk mengadakan rapat. Tentu saja keluarga kami resah”, keluhnya. SYA



















