

PEDOMANINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Fase krusial Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) dalam puncak ibadah haji 1446 H/2025 M ketika tulisan ini dibuat sedang berlangsung dan persoalan klasik masih juga menjadi headline sejumlah media.
Di antaranya mencuatnya berita terlambatnya bus mengangkut jamaah dari hotel ke Arafah dengan durasi yang tidak wajar, menghilangnya bus syarikah di Muzdalifah, terpisahnya kafilah dan penginapan jamaah dari keluarga dan rombongan, hingga kasus deportasi jamaah reguler di Bandara Jeddah menjadi sorotan dari banyak pihak.
Selama Ini Dukung Israel, Mengapa Jerman Tiba-tiba Kritik Tajam Genosida Gaza? Sergapan Al-Qassam di Jabalia Viral: 16 Tentara Dikepung, Hummer Dibom, Helikopter Ditembaki LHS: Ada Unsur Gharar dalam Transaksi Visa Haji Furoda
Padahal awal 2025, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun dari Rp 93.410.286,00 menajadi Rp 89.410.258,79 jika dibandingkan dengan biaya haji 2024, itupun ditengah gejolak rupiah yang makin melemah.
Langkah inipun mendapat apresiasi yang luar biasa dari masyarakat. Sebulan setelah itu Survei IPI, menempatkan Menag Prof Dr KH Nasaruddin Umar selaku Menteri dengan tingkat kepercayaan dan kepuasan tertinggi dari semua menteri, hingga mencapai 92,8 persen. Lalu bagaimana penyelenggaran haji 2025 sejauh ini?
Visa haji adalah syarat mutlak bagi jamaah untuk bisa masuk ke negara tujuan, yaitu Arab Saudi, meskipun ini nampak simpel pengurusannya, tapi berdampak signifikan bagi jamaah.
Kejadian yang menimpa calon jamaah asal Bandung, Jawa Barat, Heri Risdiyanto, gagal menunaikan ibadah haji setelah di Airport Jeddah, Arab Saudi, akibat persoalan visa haji reguler yang dinyatakan tidak aktif sungguh menyesakkan dada.
Heri bersama istri dan kedua orang tuanya telah tiba di Arab Saudi, namun, tak diizinkan melanjutkan prosesi ibadah haji. Heri justru dipulangkan karena tidak lolos pemeriksaan imigrasi, akar masalahnya adalah sistem SISKOHAT Kemenag belum terkoneksi dengan Layanan E-hajj Kementerian Haji Arab Saudi.
Akibatnya, Heri yang tergabung dalam Kloter 27 Embarksi Kertajati ini dipulangkan paksa ke Indonesia dalam keadaan masih mengenakan pakaian ihram dan tanpa diperbolahkan membawa kopernya. Kita bisa bayangkan betapa beratnya kondisi ini? Apalagi harus terpisah dengan orangtuanya yang sudah Lansia.
Lebih dari itu, Heri adalah warga Indonesia dan membawa nama baik merah putih di negeri manapun, kita tidak bisa membiarkan merah-putih kita turun wibawahnya di negara sahabat.
Maka, seharusnya jalur diplomasi harus ditempuh dengan bagaimanapun caranya agar merah putih kita tegak berkibar, selain persoalan visa ini harus harus menjadi concern bersama, terutama digitalisasi menyeluruh dan terkoneksi dengan sistem e-hajj Saudi, melalui platform Nusuk yang diterapkan.
Hal itu mesti dilakukan, karena kerajaan Arab Saudi sedang melakukan proses digitalisasi haji dan umrah untuk semua warga dunia melalui Nusuk sebagai single system.
Selain itu, perlu adanya reformasi atau reformulasi kebijakan pelaksanaan haji dan umrah secara menyeluruh, termasuk melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri untuk ikut mengelola persoalan ini di tahun mendatang.
Problem Multisyarikah dan minimnya mitigasi
Diantara layanan penyelanggaraan jamaah haji 2025 yang dinilai kurang maksimal adalah dengan memberlakukan 8 syarikah (dulu muassasah) yang ditunjuk pemerintah Arab untuk melayani jamaah haji.
Masing-masing syarikah telah menyediakan hotel dan bus sesuai manifes yang ditentukan, dampaknya banyak jamaah terpisah daru suami istri, keluarga, regu, rombongan dan KBIH yang sudah disiapkan lama sejak di tanah air.
Sayangnya tindakan cepat-darurat ini belum nampak ada antisipasi dan mitigasi hingga gelombang pertama usai, tindakan baru ada ketika gelombang kedua dan ini dinilai sangat terlambat.
Padahal mitigasi harusnya sejak sebelum keberankatan harusnya disiapkan skemanya. Dalam tataran teori manajemen risiko (Kerzner, 2017), mitigasi adalah proses strategis untuk mengurangi kemungkinan dan dampak terburuk dari risiko yang dapat mengganggu tujuan utama—dalam hal ini, kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Tahun 2024 karena hanya satu syarikah, maka komunikasi dan akomodasi tidak begitu ada hambatan. Semua bisa dikendalikan. Apalagi terkait mekanisme pengisian Open Seat (OS) pada waktu di Embarkasi langsung terhubung ke satu-satunya syarikah, sehingga ketika terjadi OS bisa langsung diganti dengan jamaah yang lain tanpa ada masalah.
OS ini bisa disebabkan banyak hal, yang utamanya adalah penundaan keberangkatan. Bisa karena sakit, meninggal, visa belum terbit, dan lain-lain. Berbeda dengan 2025 yang menggunakan delapan syarikah. Dan, ini yang menjadi salah satu pemicunya. Karena kebijakan menggunakan delapan syarikah tanpa disertai analisis risiko dan perubahan mekanisme yang matang.
Belum lagi ditambah dengan mekanisme penggabungan mahram, pendamping lansia, dll yang juga berefek pada penempatan jamaah pada syarikah. Maka kebijakan dominasi multi syarikah yang terkesan cenderung jalan sendiri dalam penyelenggaraan teknis haji harus dibatasi dengan cara bersinergi dengan Pemerintah, dalam hal ini PPIH secara seimbang, adil dan saling menguntungkan.
Mulai dari pemondokan, katering, transportasi, hingga layanan di Armuzna, semua dikelola bersama. Untuk itu, tata kelola model hubungan Business to Business (B2B), seperti pada haji furoda, agar menjadi opsi resmi dalam Undang-Undang Haji.
Problem krodit Armuzna
Inovasi pelayanan haji pada tahun 2024 dengan kebijakan “murur” (wukuf di muzdalifah tetap di atas bus) sebagai upaya perbaikan dibandingkan pelayanan haji di tahun sebelumnya, 2023 mestinya benar-benar menjadi pelajaran berharga.
Sebab pada 2023 masih banyak jamaah haji Indonesia yang telantar di Muzdalifah setelah menunaikan ibadah wukuf di Arafah. Para Jemaah haji harus duduk di trotoar jalan, di bawah suhu matahari yang mencapai 42 derajat celcius, tanpa bekal makanan dan minuman yang cukup hingga 20 jam.
Maka kebijakan “murur” seperti 2024 secara menyeluruh adalah solusi dengan mengatur secata ketat supaya jamaah tidak mengambil tindakan sendiri (tanazul) yang akan mendatangkan mudharat.
Lebih-lebih hukum fikih memberikan perhatian khusus untuk jemaah lansia, penyandang disabilitas, bahkan orang-orang yang sakit dan memiliki halangan tertentu untuk tidak melakukan mabit.
Sayangnya pada 2025 ini berdasarkan temuan di lapangan masih banyak sekali jamaah dan rombongannya yang masih bebas memilih tanazul, sehingga berdampak pada kroditnya Amuzna.
Tak ada gading yang tak retak, sesempurna apapun layanan pastilah menyisakan cela dan kekurangan, karena itu evaluasi mutlak dibutuhkan untuk tata kelola yang lebih baik pada masa mendatang.
Hal ini karena tata kelola yang baik adalah bagian dari tujuan syariat (almaslahatu maqshudu as-syar’i). Kaidah ushul ini menekankan bahwa hukum Islam dibuat untuk mencapai kemaslahatan atau keuntungan bagi siapapun.
Dalam konteks tata kelola haji, ini berarti kebijakan dan tindakan yang diambil harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan.
Lebih-lebih tata kelola penyelanggaraan haji yang kebaikannya bisa setara dengan pahala haji. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Zad al-Ma’ad” mengingatkan kita bahwa pelayanan terhadap tamu Allah (dhu‘afa wa zuwwar Allah) merupakan salah satu amal terpuji yang mengandung keutaman besar, untuk itu sungguh beruntungnya bagi petugas yang bisa melaksanakan dengan niat yang ikhlas dan tata kelola yang tepat. Wallahu’alam bishawab.
Oleh : Oleh Dr Aguk Irawan MN Lc MA, Sekretaris IPHI Wilayah DIY dan Anggota Timwas Haji 2024
Sumber : Republika.co.id


















