• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Juni 2, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pukat UGM: Bank Himbara Mesti Cermat Salurkan Dana Rp200 Triliun Karena Berpotensi Korupsi

pedoman_id by pedoman_id
September 20, 2025
in Ekonomi, Nasional
0
Pukat UGM: Bank Himbara Mesti Cermat Salurkan Dana Rp200 Triliun Karena Berpotensi Korupsi

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman. Foto : Kompas.com

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Zaenur Rohman, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai ada potensi korupsi seperti kredit fiktif dan penyalahgunaan wewenang atau suap dalam kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Zaenur menjelaskan penempatan dana Rp200 triliun ke Bank Himbara memiliki risiko korupsi seperti dana lainnya. Ia mengambil contoh kasus pemberian kredit ke PT Sritex. Adapun, kasus korupsi ini dibagi menjadi dua klaster. 

READ ALSO

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Klaster pertama berhubungan dengan kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng dengan total kerugian negara sekitar Rp1,08 triliun. Rinciannya, utang dari Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, dan Bank Jateng Rp395,6 miliar.

Sementara klaster kedua melibatkan kredit sindikasi dari Bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp2,5 triliun.

“Di dalam dunia perbankan banyak potensi risiko ya benar, salah satunya kredit fiktif atau juga penyalahgunaan atau suap mendapatkan kredit. Penyalahgunaan contohnya di kasus Sritex, kredit fiktif banyak dari dulu BUMN dan bank lain, semua pidana, tapi kalau berkaitan dengan BUMN, Himbara karena itu adalah punya negara menjadi tindak pidana korupsi,” kata Zaenur kepada Media Indonesia, Jumat (19/9).

Zaenur kemudian mempertanyakan apakah tambahan likuiditas Rp200 triliun akan disalurkan secara hati-hati oleh perbankan atau kejar target. Ia menilai ketika kejar target dan standar kehati-hatiannya rendah, maka risiko adanya korupsi menjadi lebih tinggi. 

Maka dari itu, dia menilai bank Himbara harus memastikan penyaluran Rp200 triliun itu sesuai dengan aturan. Ia juga meminta Bank Himbara menyiapkan mitigasi risiko mencegah adanya korupsi.

“Menurut saya suntikan Rp200 triliun ini seharusnya, perbankan tetap menerapkan standar yang tinggi, prinsip kehati-hatian, dan mitigasi risiko dan juga harus ada safe guarding jangan sampai ini kemudian menjadi mudah disimpangkan menjadi korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi korupsi akibat kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 pada Kamis (18/9).

Asep mengatakan, kasus tersebut menjadi alarm bagi semua pihak agar pencairan dana perbankan tidak lagi berujung pada tindak pidana korupsi.

“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Pekreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” kata Asep.

Asep mengatakan kucuran dana Rp200 triliun akan menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi. KPK pun siap jika diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring.

“Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk mengawasi,” tuturnya. “Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” ucap dia. ADM (Sumber : Mediaindonesia.com)

Tags: himbaraPENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman

Related Posts

APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda
Daerah

Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda

April 23, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Daerah

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

April 22, 2026
Next Post
Musda Golkar Bondowoso Bupati Hamid Ajak Bersinergi, Ady Kriesna: Keberhasilan Golkar Bondowoso Karena Kerja Kolektif

Musda Golkar Bondowoso Bupati Hamid Ajak Bersinergi, Ady Kriesna: Keberhasilan Golkar Bondowoso Karena Kerja Kolektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Perkuat Budaya Makan Ikan Dinas Perikanan Lumajang Menggelar Fish Cooking Fest, 1 Peserta Dari Turis Asing Asal Colombia

Perkuat Budaya Makan Ikan Dinas Perikanan Lumajang Menggelar Fish Cooking Fest, 1 Peserta Dari Turis Asing Asal Colombia

Desember 4, 2025
H. Akhmat Minta Bawaslu Tegas Terhadap Kontestan Pemilu Yang Melanggar Aturan

H. Akhmat Minta Bawaslu Tegas Terhadap Kontestan Pemilu Yang Melanggar Aturan

Desember 7, 2023
2 Artis Terkenal Bakal Susul Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah

2 Artis Terkenal Bakal Susul Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah

April 4, 2024
Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto, Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto, Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Agustus 2, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In