• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Juni 6, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Istri PNS Golongan IV Bakal Diberi Rp 8 Juta Pakai Syarat Ini

pedoman_id by pedoman_id
April 28, 2024
in Ekonomi, Nasional
0
Istri PNS Golongan IV Bakal Diberi Rp 8 Juta Pakai Syarat Ini
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediapedomanindonesia.com – Berdasarkan peraturan terbaru, istri PNS Golongan IV akan mendapat bantuan berupa uang Rp8 juta dari pemerintah.

Negara telah menyiapkan uang tersebut dan akan diberikan kepada istri PNS Golongan IV.

READ ALSO

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Semua istri PNS Golongan IV baik pusat atau yang di daerah bakal dapat uang Rp8 juta itu dari pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023, dalam peraturan itu disebutkan mengenai uang Rp8 juta untuk istri PNS tersebut.

Negara sengaja membrikan uang tersebut sebagai bantua untuk para istri PNS Golongan IV.

Sebenarnya, tak hanya Golongan IV saja yang mendapatkannya melainkan semua Golongan juga akan dapat uang tersebut.

Adapun jadwal waktu pencairannya akan disesuaikan dengan keadaan atau masing-masing kondisi.

Sehingga, belum tentu akan mendapatkan di waktu yang sama, namun istri PNS dijamin akan mendapatkannya jika memenuhi syarat.

Sebagaimana disebutkan dalam PMK itu, uang Rp8 juta itu akan cair bila sang suami meninggal dunia. Hal itu diatur dalam pasal 4 huruf a

Jika PNS meninggal dunia, maka negara akan memberikan uang Rp8 juta kepada ahli warisnya yaitu Istri.

Apabila istri PNS itu sudah tidak ada atau meninggal, maka yang berhak mendapatkan uang tersebut adalah anak sebagai ahli waris.

Namun, jika anak sudah tidak ada, maka yang menerima adalah orang tua PNS itu sendiri.

Dalam PMK itu juga disebutkan jika anak PNS meninggal dunia maka negara akan memberikan sebesar Rp4 juta.

Sedangkan jika Istri PNS itu sendiri yang meninggal dunia maka negara akan memberikan sebanyak Rp6 juta.

Itulah informasi mengenai istri PNS Golongan IV akan dapat uang Rp8 juta dari negara sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PMK Nomor 23 Tahun 2023, Sabtu 27 April 2024. ADM

Sumber : Ayobandung.com

Tags: istri PNS Golongan IVPNS

Related Posts

APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda
Daerah

Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda

April 23, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Daerah

Kartini Mau Dimadu : Kuatnya Budaya Zaman Itu Atau Strateginya Untuk Terus Berkarya?

April 22, 2026
Next Post
Wantanas : Program Ketahanan Pangan Desa diperkuat dengan Kolaborasi Berbasis Pentahelics

Wantanas : Program Ketahanan Pangan Desa diperkuat dengan Kolaborasi Berbasis Pentahelics

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Marhaban Yaa Ramadhan

Februari 8, 2025
Aksi Balap Liar di JLS Dibubarkan Polres Lumajang, Puluhan Motor Diamankan

Aksi Balap Liar di JLS Dibubarkan Polres Lumajang, Puluhan Motor Diamankan

Februari 1, 2025
Antisipasi Pungli, Polsek Pronojiwo dan Koramil Kawal BUMDes Air Terjun Tumpak Sewu

Antisipasi Pungli, Polsek Pronojiwo dan Koramil Kawal BUMDes Air Terjun Tumpak Sewu

Agustus 13, 2025
Kapolres Lumajang Bersama Dandim 0821 gerak cepat Cek Lokasi Longsor Jalur Piket Nol

Kapolres Lumajang Bersama Dandim 0821 gerak cepat Cek Lokasi Longsor Jalur Piket Nol

April 19, 2024
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In