• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, April 16, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Disnaker Lumajang Tak Akan Toleran Perusahaan Yang Tidak Memberikan THR ke Karyawannya

pedoman_id by pedoman_id
Februari 21, 2026
in Daerah
0
Disnaker Lumajang Tak Akan Toleran Perusahaan Yang Tidak Memberikan THR ke Karyawannya

oppo_0

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LUMAJANG (PI) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M., menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ ALSO

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

Warga Lumajang Resah dan Kebingungan LPG 3 Kg Langka

“THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujar Subechan, Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, kemarin.

Dia menuturkan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

DASAR HUKUM PEMBAYARAN THR

Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil.

PEKERJA YANG BERHAK MENERIMA THR

Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi : pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak), pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

PERHITUNGAN BESARAN THR

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Contoh:
Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000.

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional). Rumus perhitungan:
(Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah

Contoh:
Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan.

THR = (6/12) × Rp2.000.000
THR = Rp1.000.000

Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

SANKSI TEGAS PERUSAHAAN PELANGGAR

Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa :

Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tandasnya.

Disnaker mengimbau kepada seluruh perusahaan supaya dan segera menghitung kewajiban THR serta harus membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya. ADM

Tags: Disnaker LumajangsubechanTHRTHR Lumajang

Related Posts

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang  Ditutup
Daerah

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

April 12, 2026
Warga Lumajang Resah dan Kebingungan LPG 3 Kg Langka
Daerah

Warga Lumajang Resah dan Kebingungan LPG 3 Kg Langka

April 5, 2026
Halal Bihalal dan Rakor Lintas Sektor, Kapolsek Sukodono Perkuat Koordinasi Kamtibmas
Daerah

Halal Bihalal dan Rakor Lintas Sektor, Kapolsek Sukodono Perkuat Koordinasi Kamtibmas

April 3, 2026
Antisipasi 3C, Dua Anggota Polsek Lumajang Kota Intensifkan Patroli Siang Hari
Daerah

Antisipasi 3C, Dua Anggota Polsek Lumajang Kota Intensifkan Patroli Siang Hari

April 3, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Lumajang Kota Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi 3C
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Lumajang Kota Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi 3C

April 1, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Lumajang Kota Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi 3C
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Lumajang Kota Intensifkan Patroli Siang, Antisipasi 3C

April 1, 2026
Next Post
104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026

104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Pertama Kalinya, Bantuan Rumah Mobil Tiba di Gaza

Pertama Kalinya, Bantuan Rumah Mobil Tiba di Gaza

Februari 22, 2025
Menanti Jalur Cepat KPK atas Kasus Haji

Menanti Jalur Cepat KPK atas Kasus Haji

Agustus 20, 2025
Sekda Lumajang : SPBE Tanggung Jawab Semua Perangkat Daerah Bukan Hanya Dinas Kominfo

Sekda Lumajang : SPBE Tanggung Jawab Semua Perangkat Daerah Bukan Hanya Dinas Kominfo

Juni 25, 2025
Kebijakan Pusat Berdampak Langsung Pada Kesejahteraan Masyarakat Lumajang Dan Generasi Emas 2045

Kebijakan Pusat Berdampak Langsung Pada Kesejahteraan Masyarakat Lumajang Dan Generasi Emas 2045

Februari 20, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In