• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Mei 25, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Daftar Lengkap Para Tersangka Kasus Pertamina

pedoman_id by pedoman_id
Maret 7, 2025
in Nasional, Peristiwa Hukrim
0
Berikut Daftar Lengkap Para Tersangka Kasus Pertamina

TEGAS : Jaksa Agung (putih) bersikap tegas terhadap panggarong uang negara. Para tersangka kasus Pertamina. SUMBER : Viva.co.id

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA, JAKARTA – Dalam kasus Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.  Berikut daftar lengkap para tersangka:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

READ ALSO

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

9. Edward Corne – Vice President Trading Operation Pertamina.

 Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

Menurutnya, ancaman hukuman berat itu muncul karena tindak pidana ini terjadi saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19, sehingga bisa dikategorikan sebagai korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana alam.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 6 Maret 2025, dikutip tvOne.”Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” imbuhnya.

Skema Korupsi yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Kasus ini bermula ketika ada kebijakan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan dari KKKS sebelum merencanakan impor. Namun, para tersangka diduga merekayasa rapat optimalisasi hilir agar produksi kilang minyak dalam negeri sengaja diturunkan. Hal ini menyebabkan produksi minyak mentah dalam negeri tak terserap sepenuhnya dengan alasan: Produksi minyak mentahnya tidak memenuhi nilai ekonomis dan Produk minyak mentahnya tidak sesuai spesifikasi kualitas kilang.

Akibatnya, minyak mentah dalam negeri harus diekspor, sementara Pertamina justru mengimpor minyak mentah dengan harga yang jauh lebih tinggi. Selain itu, dalam pengadaan impor, Riva Siahaan diduga membeli RON 90 (Pertalite) lalu mencampurnya menjadi RON 92 (Pertamax), sebuah praktik yang dilarang.

Akibat korupsi ini, harga BBM di Indonesia menjadi lebih mahal dari seharusnya. Masyarakat pun harus membayar lebih untuk membeli bahan bakar, yang berdampak pada meningkatnya biaya transportasi serta operasional berbagai sektor industri. Adm (sumber : Viva.co.id)

Tags: 9 tersangka pertaminadirut pertaminajaksa agungtersangka pertamina

Related Posts

APBD Bukan Meja Prasmanan Kritik Konstruktif Buat Bagian Umum Pemkab Lumajang
Essai & Opini

Ingin Kaya Itu Naluri, Mengapa Presiden Prabowo Berbicara Sebaliknya?

Mei 22, 2026
Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi
Daerah

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Mei 19, 2026
Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan
Nasional

Sutradara Film Pesta Babi Sayangkan Nobar Dibubarkan

Mei 12, 2026
PPP Lumajang Antara Tantangan Nasional dan Kestabilan Daerah
Essai & Opini

Darurat Keamanan di Lumajang, Aksi Begal “Wabah” Yang Tak Pernah Usai

Mei 7, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba
Daerah

Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba

April 22, 2026
Next Post
Kejagung Dorong Pengendara untuk Tetap Beli Pertamax, Ini Alasannya

Kejagung Dorong Pengendara untuk Tetap Beli Pertamax, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Program Dokter Muter Investasi Jangka Panjang

Program Dokter Muter Investasi Jangka Panjang

September 25, 2025
Program Tiga Juta Rumah, Komitmen Presiden Wujudkan Kemerdekaan untuk Semua

Program Tiga Juta Rumah, Komitmen Presiden Wujudkan Kemerdekaan untuk Semua

Agustus 13, 2025
Dianggarkan Rp. 4,5 Miliar Alun-alun Lumajang Segera Berubah Dari Ruang Publik Menuju Pusat Aktivitas Ramah untuk Semua Kalangan

Dianggarkan Rp. 4,5 Miliar Alun-alun Lumajang Segera Berubah Dari Ruang Publik Menuju Pusat Aktivitas Ramah untuk Semua Kalangan

Agustus 20, 2025
CIA Berubah Sikap Soal Asul-usul COVID-19, Kebocoran Lab Kini Disorot Lagi

CIA Berubah Sikap Soal Asul-usul COVID-19, Kebocoran Lab Kini Disorot Lagi

Januari 28, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In