
PEDOMANINDONESIA, LUMAJANG – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI), Selasa (28/5/2025) siang, melaporkan oknum berinisial TM, ke Polres Lumajang, atas dugaan perusakan hutan dan praktek ilegal logging dia kawasan hutan negara yang berada di Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
TM diduga telah menguasai dan mengeksploitasi lahan hutan seluas sekitar 200 hektare selama lebih dari dua dekade, tanpa prosedur resmi dan tanpa kontrol dari pihak berwenang.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator AMPLI, Ilham Fanani, SH. Dalam keterangan kepada media, dia menyebut bahwa laporan ini didasari atas aspirasi masyarakat dan temuan langsung di lapangan.
“Atas dasar laporan masyarakat, kami dari AMPLI mewadahi keresahan warga. Kami melaporkan saudara TM atas dugaan ilegal logging dan penguasaan lahan hutan milik negara. Perusakan hutan ini jelas-jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Menurut Ilham, aktivitas ilegal ini melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 12 huruf E juncto pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan penadah kayu hutan,” katanya dengan tegas.
Lebih lanjut, Ilham Fanani menyebut ada empat pelaksana di lapangan, termasuk inisial RM, yang ikut terlibat dalam aktivitas pembalakan. Yang lebih mencengangkan, kayu-kayu yang ditebang dalam jumlah besar itu tidak pernah dilaporkan kepada LMDH ataupun Perhutani, padahal seharusnya pengelolaan kayu melalui prosedur resmi yakni TPK (Tempat Penimbunan Kayu).
“Setiap kali pemotongan kayu dilakukan, jumlahnya bisa ratusan. Tapi tidak pernah ada pelaporan kepada LMDH maupun Perhutani, padahal lahan itu sudah masuk PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan LMDH. Ini pelanggaran berat,” tandas Ilham.
Ia menegaskan, jika praktek ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan rakyat Lumajang yang akan menanggung akibatnya. Negara pun akan dirugikan secara ekologis dan ekonomis.
“Kalau hal semacam ini akan merugikan terhadap Lumajang akan merugikan terhadap negara kira-kira begitu, Kami dari AMPLI meminta kasus ini diusut tuntas dan tidak boleh ada yang kebal hukum!,” katanya.
Ilham fanany menambahkan, sudah saatnya kepolisian serius dalam mengawal perlindungan hutan di Lumajang. Ia menekankan bahwa wilayah dengan luas hutan seperti Lumajang harus mendapatkan pengawasan ketat, karena hutan merupakan kekayaan negara dan pelindung kehidupan masyarakat.
“Kabupaten Lumajang ini dengan luas dan bantaran hutan yang itu harus dilindungi pihak kepolisian juga wajib dalam mengawal perlindungan hutan,” pungkasnya. ADM


















