PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), menanggapi rencana TNI yang sempat disebut akan melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik. Menurut Yusril, rencana pelaporan itu tidak tepat.
Yusril menegaskan pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan (individu) bukan institusi. Hal ini diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 1 Tahun 2024.
Hal itu diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Tapi Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” ujar Yusril.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Namun, Polri menegaskan laporan tersebut tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan, pihaknya tetap akan menimbang langkah hukum yang bakal diambil. Meski ada Putusan MK, langkah hukum dinilai tetap bisa dilakukan dengan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, langkah hukum itu bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI. Lebih dari itu, langkah hukum dilakukan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional.
“Sebagai warga negara, kita semua harus lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujar Freddy.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah. Selain itu, ia meminta semua pihak untuk sama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. ADM (Sumber : Republika.co.id)



















