• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, April 21, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri : Tindak Tegas Pendemo Anarkis Diatur dalam Perkap

pedoman_id by pedoman_id
September 1, 2025
in Nasional, Uncategorized
0
Kapolri : Tindak Tegas Pendemo Anarkis Diatur dalam Perkap
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA.co.id – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas dan terukur terhadap massa yang anarkis. Peluru karet bisa digunakan jika massa perusuh sampai menerobos markas.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tak ada yang salah dengan perintah Kapolri tersebut. Sugeng menjelaskan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polri memiliki peraturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Menurutnya, tujuan dari Perkap itu pertama untuk memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam menggunakan kekuatan secara proporsional dan sesuai hukum. “Kedua menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sugeng, Senin (1/9).

Sugeng menjelaskan tahapan-tahapan penggunaan kekuatan personel Polri. Mulai dari yang paling mudah yaitu imbauan atau perintah lisan hingga langkah terakhir, yakni penggunaan senjata api.

Tahapannya dimulai dengan imbauan atau perintah lisan, penggunaan tangan kosong lunak untuk pengendalian, misalnya menangkap, kendali tangan kosong keras, misalnya memiting, kendali senjata tumpul, misalnya pentungan, penggunaan pengurai massa, misalnya gas air mata atau semprotan (water cannon) dan kendali dengan senjata api, upaya terakhir jika dalam kondisi darurat.

“Ini syaratnya (pakai senjata api) itu betul-betul hanya digunakan dalam kondisi darurat dan sebagai upaya akhir untuk menghentikan tindakan pelaku yang dapat membahayakan nyawa. Itu ada tahapan-tahapannya,” ucapnya.

LAMPU HIJAU
Sugeng menyinggung Kapolri yang mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak keras para perusuh yang menunggangi pendemo dua hari lalu. Menurutnya, penggunaan senjata dimungkinkan jika dalam kondisi kedaruratan.

“Kapolri setelah mendapatkan lampu hijau dari Presiden untuk menindak keras, maka penggunaan kekuatan senjata ini dimungkinkan untuk dilakukan. Tujuannya dalam kondisi kedaruratan, kalau ada satu serangan melawan hukum, misalnya membakar, itu kan bisa menghilangkan nyawa,” ujar Sugeng.

“Itu penggunaan kekuatan senjata api bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan peringatan lisan dulu untuk perusuh itu menghentikan rencana tindakannya. Kemudian meminta mereka mundur. Apabila tindakannya tetap dilakukan, maka bisa dilakukan tindakan tembak ke atas, kalau masih juga dilakukan yang membahayakan nyawa bisa tembak ke bawah, kemudian tembakan ke kaki untuk pelumpuhan. Jadi dimungkinkan,” imbuhnya.

Sugeng juga menjelaskan bahwa aparat di lapangan tidak boleh menggunakan kekuatan berlebih atau eksesif, misalnya perusuh sudah ditangkap terus dipukuli. Menurut Sugeng, tindakan itu pelanggaran.

“Oleh karena itu penting keberadaan dari satuan profesi pengamanan untuk mencegah terjadinya penggunaan kekuatan fisik yang eksesif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan melakukan kekerasan fisik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas terukur kepada massa yang menerobos markas polisi. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut perintah itu diberikan karena markas kepolisian merupakan representasi dari negara.

“Massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu (31/8).

Dedi menyebut personel kepolisian harus mengambil tindakan tegas terhadap perusuh. Dia mengajak semua pihak menjaga kedamaian Indonesia. “Mari sama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan serta kedamaian Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak,” ujarnya.

PERINTAH KAPOLRI
Penjelasan tersebut sejalan dengan potongan video berisi perintah Kapolri yang viral di media sosial. Dalam potongan video yang viral itu, Sigit memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan peluru karet jika massa yang rusuh mulai masuk ke markas, asrama, rumah sehingga membahayakan keluarga.

Seperti diketahui, sejumlah kantor kepolisian dirusak oleh massa yang ricuh. Selain itu, massa yang ricuh juga merusak sejumlah fasilitas umum.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk memberi arahan terkait penanganan kericuhan di sejumlah daerah. Kapolri menyebut Prabowo memerintahkan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan dalam menangani massa yang melakukan perusakan.

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Sigit di Bogor, Sabtu (30/8). ADM (Sumber : Mediaindonesia.com)

READ ALSO

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Tags: IPWKAPOLRI Jenderal Listyo SigitPerkap Nomor 1 Tahun 2009

Related Posts

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang  Ditutup
Daerah

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

April 12, 2026
ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran
Daerah

ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Maret 13, 2026
Menu MBG di Tempursari dan Sukodono Lumajang Ada Belatung dan Baunya Busuk
Daerah

Menu MBG di Tempursari dan Sukodono Lumajang Ada Belatung dan Baunya Busuk

Maret 11, 2026
Perang Iran Vs AS, PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat
Internasional

Perang Iran Vs AS, PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat

Maret 2, 2026
104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026
Nasional

104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026

Februari 21, 2026
Empat Skema Penyaluran MBG Selama Ramadan
Nasional

Empat Skema Penyaluran MBG Selama Ramadan

Februari 12, 2026
Next Post
Prabowo: Demi Allah, Saya tidak akan Mundur

Prabowo: Demi Allah, Saya tidak akan Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Bunda Indah : Calon Presiden Yang Suarakan Perubahan Itu Akan Hapus Bantuan Sosial

Bunda Indah : Calon Presiden Yang Suarakan Perubahan Itu Akan Hapus Bantuan Sosial

Februari 4, 2024
Upaya Tim Khusus Polres Lumajang Patroli Cegah Kriminalitas Malam Hari

Upaya Tim Khusus Polres Lumajang Patroli Cegah Kriminalitas Malam Hari

Maret 17, 2024
Pasca Banjir Lahar Dingin Semeru, TNI-POLRI Bersama Warga Gotong Royong Membuat Tanggul Darurat

Pasca Banjir Lahar Dingin Semeru, TNI-POLRI Bersama Warga Gotong Royong Membuat Tanggul Darurat

April 25, 2024
776 Rumah di Jabodetabek Dipasangi Panel Surya Menjelang Lebaran

776 Rumah di Jabodetabek Dipasangi Panel Surya Menjelang Lebaran

Maret 27, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In