Oleh : SYAMSUDIN NABILAH*

PENULIS sangat sependapat dengan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang dalam mendorong budaya pengecekan fakta dan verifikasi sumber informasi (buka : https://pedomanindonesia.co.id/lumajang-dorong-budaya-cek-fakta-dan-verifikasi-sumber/
Di tengah derasnya arus informasi yang kita terima setiap hari, baik dari media sosial maupun berbagai saluran daring lainnya, kemampuan untuk memilah mana yang benar dan mana yang tidak menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap orang.
Seperti yang sering kita alami, informasi dapat menyebar begitu cepat, bahkan sebelum kita sempat memikirkan kebenarannya. Kebiasaan menyebarkan informasi secara instan tanpa verifikasi sering kali menjadi pintu masuk bagi berita bohong, disinformasi, atau informasi yang menyesatkan.
Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Mulai dari keresahan di masyarakat, perpecahan antarwarga, hingga menghambat pembangunan karena pandangan publik yang terbentuk berdasarkan data yang keliru. Oleh karena itu, sikap untuk tidak langsung menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenarannya, seperti yang kita sepakati bersama, adalah langkah paling bijak dan bertanggung jawab.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan melibatkan berbagai pihak—mulai dari Dinas Kominfo, Komunitas Informasi Masyarakat, hingga Media Center—sangat patut diapresiasi.
Hal ini menunjukkan bahwa literasi digital bukan hanya soal pandai menggunakan gawai atau teknologi, tetapi lebih kepada bagaimana kita menggunakan informasi tersebut dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab.
Masyarakat yang memegang informasi yang benar tentu akan mampu memberikan masukan yang konstruktif dan mengawasi jalannya pemerintahan secara objektif, sebagaimana tujuan pembangunan yang sesungguhnya.
Satu hal yang sangat krusial dan menjadi kunci keberhasilan dari gerakan ini adalah transparansi dan kemudahan konfirmasi dari instansi terkait. Jika masyarakat didorong untuk memverifikasi informasi, maka lembaga atau dinas yang menjadi sumber informasi harus siap menyajikan data yang jelas, akurat, dan mudah diakses.
Tidak ada gunanya kita berusaha mengecek fakta jika sumber resminya sulit dihubungi, lambat memberikan tanggapan, atau bahkan tertutup. Keterbukaan dari pemerintah daerah akan memudahkan masyarakat membedakan mana informasi resmi dan mana kabar yang tidak bertanggung jawab.
Pada akhirnya, budaya cek fakta dan keterbukaan informasi adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini menjadi pondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik, mempererat persatuan, dan membangun masyarakat yang tangguh, cerdas, dan maju di tengah tantangan dunia digital yang terus berkembang.
Penulis: *)Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jember Komisariat Sastra Unej. Alumni Ponpes Annuqayah Guluk-guluk Sumenep. Jurnalis – Penulis


















