• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, April 21, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Panduan dan Tata Cara Mengibarkan Sang Saka Merah Putih

pedoman_id by pedoman_id
Agustus 7, 2025
in Nasional
0
Panduan dan Tata Cara Mengibarkan Sang Saka Merah Putih

Siswi SDN Ciledug 03 berlatih upacara bendera di samping proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/7/2025). Menurut keterangan guru, lahan sekolah seluas 1.050 meter persegi dari total 1.837 meter persegi digunakan untuk proyek jalan tol dan lamanya proses relokasi berimbas pada penurunan minat murid baru tahun ajaran 2025/2026 yang mendaftar ke sekolah tersebut yang hanya mendapatkan 54 orang murid. ANTARA FOTO

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Jika dipasang berderet sebagai tali hiasan di jalanan, semua bendera harus berbentuk sama besar dan disusun Merah di atas Putih—dilarang dicampur dengan bendera organisasi atau negara lain”.

PEDOMANINDONESIA.CO.ID– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kembali mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat luas.

Meski demikian, di balik semarak itu, penting untuk memahami bahwa pengibaran bendera bukan sekadar tradisi, melainkan amanat undang-undang. Berikut panduan lengkap tata cara, waktu, lokasi, serta larangan dalam mengibarkan Sang Merah Putih—agar penghormatan kita tidak kehilangan makna.

Kapan dan Siapa yang Wajib Mengibarkan?

READ ALSO

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara yang memiliki rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan kendaraan wajib mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, untuk membangkitkan semangat nasionalisme secara luas, pemerintah mengimbau agar bendera dikibarkan sepanjang bulan Agustus.

Tidak hanya di dalam negeri, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pun diwajibkan melakukan hal yang sama.

Bagi warga yang kurang mampu, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan bendera secara gratis sebagai bentuk keadilan simbolik dan partisipasi inklusif.

Dimana dan Kapan Bendera Harus Dikibarkan?

Pengibaran bendera dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, untuk acara malam hari, diperbolehkan jika disertai penerangan yang cukup dan sesuai dengan surat edaran resmi.

Lokasi yang dianjurkan meliputi:
Depan rumah warga, Gedung pemerintahan dan perkantoran, sekolah dan kampus, fasilitas umum seperti terminal, stasiun, bandara, kendaraan dinas atau transportasi umum, kawasan wisata dan ruang publik lainnya.

Tiang bendera sebaiknya dipasang secara proporsional, dan diletakkan pada tempat yang bersih, aman, serta mudah terlihat oleh masyarakat.

Tata Cara Pengibaran yang Benar
Untuk menjaga kehormatan bendera sebagai lambang kedaulatan negara, berikut tata cara yang harus diperhatikan:
Ukuran bendera minimal lebar 2/3 dari panjang.

Posisi bendera tidak boleh menyentuh tanah, dipasang pada sisi dalam tali tiang. Jika digunakan sebagai hiasan deret, susunan warna tetap merah di atas putih, tidak boleh dibolak-balik.

Saat dikibarkan bersama bendera lain, Bendera Merah Putih harus berada di tiang tertinggi. Dalam upacara resmi, pengibaran harus diiringi lagu kebangsaan dan sikap hormat.

Larangan dan Sanksi

Pasal 22 dan 24 UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penggunaan bendera secara tidak semestinya, seperti:
mencoret, merusak, membakar, atau menginjak bendera, menggunakan bendera untuk bahan pakaian, dekorasi, atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang lusuh, sobek, luntur, kusut, atau tidak layak tampil, menambahkan gambar atau tulisan di atas permukaan bendera, memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Jika dipasang berderet sebagai tali hiasan di jalanan, semua bendera harus berbentuk sama besar dan disusun Merah di atas Putih—dilarang dicampur dengan bendera organisasi atau negara lain.

Sanksinya tidak ringan :
Hukuman penjara hingga 5 tahun atau
denda maksimal Rp500 juta untuk pelanggaran berat, bahkan pelanggaran ringan bisa dijerat pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Mengapa Merah Putih?

Bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna. Di dalamnya terpatri nilai-nilai yang diwariskan para pendiri bangsa. Merah melambangkan keberanian dan semangat perjuangan. Sedangkan, Putih mencerminkan kesucian, kejujuran, dan ketulusan hati.

Setiap helai kain itu membawa jejak sejarah, setiap kibaran membawa pesan, bahwa kemerdekaan ini diperoleh lewat pengorbanan, bukan hadiah. Seperti halnya, Ibu Negara Fatmawati Sukarno yang menjahit sendiri bendera merah putih untuk dikibarkan pertama kali saat pembacaan Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Ir. Sukarno yang didampingi Mohammad Hatta pada Jumat pagi 17 Agustus 1945 di gedung Pegangsaan 56, Jakarta.

Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/ tampilan situs/ media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dan kendaraan.

Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan.

Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar masyarakat. Sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.

Ayo Kibarkan, Jaga Martabatnya

Mengibarkan Merah Putih secara serentak bukan hanya bagian dari perayaan seremonial. Lebih dari itu, ini adalah tindakan sadar untuk menjaga martabat negara dan membangun budaya hormat kepada simbol-simbol kenegaraan.

Di era digital dan cepat seperti sekarang, semangat kebangsaan kadang tergerus oleh rutinitas dan distraksi. Maka, mengibarkan bendera adalah pengingat bersama: bahwa kita satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, satu tujuan.

Mulai dari rumah sendiri, mari kita hormati perjuangan para pahlawan dengan mengibarkan bendera secara benar, penuh makna, dan sesuai aturan. ADM

SUMBER : Indonesia.go.id

Tags: bendera merah putih

Related Posts

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang  Ditutup
Daerah

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

April 12, 2026
ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran
Daerah

ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Maret 13, 2026
Menu MBG di Tempursari dan Sukodono Lumajang Ada Belatung dan Baunya Busuk
Daerah

Menu MBG di Tempursari dan Sukodono Lumajang Ada Belatung dan Baunya Busuk

Maret 11, 2026
Perang Iran Vs AS, PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat
Internasional

Perang Iran Vs AS, PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat

Maret 2, 2026
104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026
Nasional

104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026

Februari 21, 2026
Empat Skema Penyaluran MBG Selama Ramadan
Nasional

Empat Skema Penyaluran MBG Selama Ramadan

Februari 12, 2026
Next Post
Lumajang Serius Garap Potensi Pisang dan Rebut Kembali Identitas Kota Pisang

Lumajang Serius Garap Potensi Pisang dan Rebut Kembali Identitas Kota Pisang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Editorial MI : Uji Resep Menkeu Baru

Editorial MI : Uji Resep Menkeu Baru

September 13, 2025
Gantikan Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan, Purbaya : Siap lah

Gantikan Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan, Purbaya : Siap lah

September 8, 2025
Kampanye di Medsos Dibatasi Hanya 25 Akun Resmi

Kampanye di Medsos Dibatasi Hanya 25 Akun Resmi

November 29, 2023
Antisipasi Pungli, Polsek Pronojiwo dan Koramil Kawal BUMDes Air Terjun Tumpak Sewu

Antisipasi Pungli, Polsek Pronojiwo dan Koramil Kawal BUMDes Air Terjun Tumpak Sewu

Agustus 13, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In