PEDOMANINDONESIA, LUMAJANG – Setelah viral tayangan video berita di akun TikTok @pedomanindonesia.co.id dan telah ditonton lebih dari 4.000 kali, dengan judul “Program Kesehatan Gratis Bupati Lumajang, Warga Tetap Kena Biaya Pemeriksaan di Luar Jam dan Hari Kerja”, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya memberikan klarifikasi.
Klarifikasi, Hak jawab, koreksi, diunggah melalui akun TikTok resmi @dinkesp2kb_lumajang dan dikirimkan secara tertulis ke redaksi pedomanindnesia.co.id.
Akun TikTok P2KB Lumajang, menjelaskan, program layanan kesehatan gratis yang digagas Bupati Lumajang telah diatur dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/61/Kep/427.12/2025. Ketentuan ini mencakup layanan rawat jalan dan persalinan secara gratis di puskesmas serta unit layanan kesehatan tingkat desa, khusus bagi penduduk Kabupaten Lumajang.
Namun demikian, layanan rawat jalan hanya diberikan secara gratis pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.30 WIB, serta Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Layanan ini meliputi poli umum atau layanan sesuai siklus hidup, tergantung klasifikasi layanan (klaster 2 atau 3).
Untuk layanan persalinan, program ini berlaku 24 jam, namun tetap dengan ketentuan warga harus berdomisili di Lumajang dan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dinkes menegaskan, apabila warga datang di luar jam layanan yang ditentukan, maka pelayanan akan dialihkan ke Unit Gawat Darurat (UGD).
Dalam kondisi tersebut, pasien akan dianggap sebagai pasien gawat darurat, dan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain lewat akun TikTok resminya, Kadinkes P2KB, dr. Rosyidah, juga mengirimkan penjelasan secara tertulis yang dikirimkan via WhatsApp ke Pedomanindonesia.co.id, Kamis, 10 April 2025. Berikut isinya (tanpa edit) :
“Melihat kondisi kejadian diatas, yaitu terjadi pada masa libur hari raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M, maka sesuai Instruksi Bupati Lumajang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional, Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025, maka Jam operasional pelayanan Rawat Jalan pada dilaksanakan Pusat Kesehatan Masyarakat pada :
1) hari Jumat, 28 Maret 2025, pukul 08.00-11.00 WIB,
2) hari Rabu – Kamis, 2-3 April 2025, pukul 08.00-13.00 WIB;
3) hari Senin, 7 April 2025, pukul 08.00-13.00 WIB, dimana pada tanggal tersebut diatas dengan ketentuan pasien Non Jaminan Kesehatan Nasional berpedoman pada Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 100.3.3.2/61/KEP/427.12/2025 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Sedangkan Pembiayaan pelayanan Rawat Jalan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan di luar hari dan jam layanan pada tanggal tersebut diatas, dikenakan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku. ADM
















