• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, April 13, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Tempat Parkir Ilegal di Jakarta, Potensi Kerugian Capai Rp 1,4 Triliun per Tahun

pedoman_id by pedoman_id
Oktober 1, 2025
in Nasional
0
Tempat Parkir Ilegal di Jakarta, Potensi Kerugian Capai Rp 1,4 Triliun per Tahun

Sejumlah motor terparkir di Trotoar Kawasan Salemba, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat naik turun penumpang, parkir, atau lapak PKL.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta telah melakukan sidak 20 tempat parkir ilegal dalam beberapa waktu terakhir. Puluhan tempat parkir itu disebut tidak memiliki izin operasional dan tak menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta. 

Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta, Jupiter, mengatakan pengelola tempat parkir itu semestinya memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta. Dari izin itu, terdapat kewajiban pengelola parkir untuk membayarkan pajak sebesar 10 persen dari pendapatannya kepada Bapenda Provinsi Jakarta. 

READ ALSO

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

“Ini membuat kerugian potensi pendapatan asli daerah dan juga merugikan masyarakat. Masyarakat sudah membayar uang parkir ini di dalamnya sudah termasuk biaya untuk pendapatan bayar pajak 10 persen yang ada ke Bapenda,” kata dia, Rabu (1/10/2025).

Bukan hanya itu, ia menyebutkan, mayoritas tempat parkir ilegal yang disidak adalah aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Padahal, aset lahan itu dinilai tidak bisa digunakan sembarangan untuk kepentingan pribadi.  

“Ketika digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tentu ini sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta dari sisi pendapatan kas daerah dan juga merugikan masyarakat,” ujar Jupiter.

Politisi Partai Nasdem itu menyatakan, sejauh ini sudah ada 20 tempat parkir ilegal yang disegel oleh Dishub Provinsi Jakarta. Dari puluhan tempat parkir ilegal itu, diperkirakan potensi kerugian negara yang hilang mencapai Rp 1,4 triliun per tahun.

“Padahal, uang Rp 1,4 triliun ini bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta. Bisa digunakan untuk, misalnya pembangunan sekolah negeri, jaminan pendidikan, masalah kesehatan,” kata dia. 

Ia menyatakan, pihaknya akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat perizinan tempat-tempat parkir yang ada di Jakarta. Ia pun mengingatkan agar pengelola tempat parkir untuk melakukan usaha sesuai regulasi yang ada.

“Kami ingin sampaikan bahwa kami tidak tebang pilih, bahwa aturan itu harus ditegakkan. Aturan itu harus dilakukan secara transparan dan adil,” ujar dia.

Diketahui, pada Rabu ini, Pansus Perparkiran bersama Dishub Provinsi Jakarta melakukan penyegelan empat tempat parkir ilegal. Empat tempat parkir itu berada di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun, Lembaga Bahasa LIA Pengadegan, dan Gold Center Cikini. ADM (sumber : Republika.co.id)

Tags: dishub jakartajupiter dprd dki jakartaparkir ilegal jakarta

Related Posts

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang  Ditutup
Daerah

Timbun 1.000 Tabung Pangkalan LPG Di Jarit Lumajang Ditutup

April 12, 2026
ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran
Daerah

ASN di Lumajang Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Maret 13, 2026
Menu MBG di Tempursari dan Sukodono Lumajang Ada Belatung dan Baunya Busuk
Daerah

Menu MBG di Tempursari dan Sukodono Lumajang Ada Belatung dan Baunya Busuk

Maret 11, 2026
Perang Iran Vs AS, PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat
Internasional

Perang Iran Vs AS, PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah Setiap Shalat

Maret 2, 2026
104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026
Nasional

104 Pertandingan Tayang Gratis, TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026

Februari 21, 2026
Empat Skema Penyaluran MBG Selama Ramadan
Nasional

Empat Skema Penyaluran MBG Selama Ramadan

Februari 12, 2026
Next Post
Pemkab Bandung Diusulkan Jadi Percontohan Program MBG

Pemkab Bandung Diusulkan Jadi Percontohan Program MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Buku dan Peradaban Bangsa

Buku dan Peradaban Bangsa

Agustus 14, 2025
104 Siswa SMA An-Nur Tempeh Lumajang Terancam Jadi Korban Dana BOS, HL Diduga Terlibat

104 Siswa SMA An-Nur Tempeh Lumajang Terancam Jadi Korban Dana BOS, HL Diduga Terlibat

September 26, 2025
Kini Wisatawan Bisa Nikmati Flying Fox dan Outbound Edukatif Daya Tarik Selokambang Bertambah

Kini Wisatawan Bisa Nikmati Flying Fox dan Outbound Edukatif Daya Tarik Selokambang Bertambah

Juli 9, 2025
Apa Kata UU MD3 Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Partai?

Apa Kata UU MD3 Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Partai?

September 1, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In