LUMAJANG – Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Lumajang, senin (07/08/23) siang, DPRD Kabupaten Lumajang, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Lumajang masa jabatan 2018 – 2023.
Setelah sidang Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga SE, mengungkapkan, agendanya hari ini adalah pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang masa jabatan 2018 – 2023.
DPRD menjadualkan hari ini berkaitan dengan Paripurna akhir masa jabatan (amj), pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2018-2023.
“Sesuai ketentuan, pemberhentiannya harus kita usulkan. Tadi Pak Bupati di sela – sela sidang menyampaikan terkait capaian Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 5 tahun dirinya menjabat sebagai Kepala Daerah,” kata Eko Adis panggilan karibnya.
Mantan aktivis kampus ini memberikan apresiasi terkait capaian pemerintah daerah. Meskipun demikian, menurutnya masih ada kekurangan yang harus diperbaiki.
“Apapun bentuknya kita apresiasi. Apapun capaiannya. Tentu tidak sempurna sesuai dengan harapan perencanaan yang digariskan oleh Pemerintah Daerah. Ukuran kita dari dokumen yang dicanangkan oleh pemerintah daerah, yakni rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Dari situ kita ngukurnya. Kegiatan, janji politik, program program semuanya ada di situ,” paparnya.
Persoalan ada kekurangan akan dievaluasi bersama. Apakah memang program – program itu sudah maksimal atau ada perlu pembenahan – pembenahan.
“Selanjutnya, dalam periodeisasi yang akan datang, harapan kami pemimpin -pemimpin selanjutnya bisa meningkatkan lagi berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat. Ke arah yang saya pikir, harus lebih mensejahterakan masyarakat Lumajang”, tutur politisi PKB ini. SYA



















