LUMAJANG – DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD untuk masa jabatan 2024-2029, di ruang rapat Paripurna DPRD Lumajag, Rabu (13/11/2024).
Prosesi ini dilakukan sebagai langkah resmi untuk menggantikan anggota DPRD. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Solikin, SH dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta perwakilan dari pemerintah daerah dan tamu undangan lainnya.
Pengambilan sumpah/janji ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lumajang.
“Penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari PDI Perjuangan atas nama Istiamah Tanjung yang menggantikan Saudara Yudha Aji Kusuma SH karena maju dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ujar Oktafiyani.
“Pada surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang nomor 239/DPC/9/2024 tanggal 6 September 2024, perihal pengajuan pergantian antar waktu atau PAW dari fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang. Selanjutnya pimpinan DPRD memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati dan Gubernur. Gubenur telah menerbitkan surat keputusan nomor 100.3.3.1/1061/KPTS/011.2/2024 tanggal 25 Oktober 2024. Tentang peresmian pengangkatan penggantian antar waktu anggota dewan perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Lumajang, atas nama Istianah Tanjung untuk menindaklanjuti surat Gubernur tersebut maka sesuai hasil rapat badan musyawarah pada hari ini Rabu tanggal 13 November 2024.
Menjadualkan pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji penggantian antar waktu anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD hari ini,” paparnya.
Selanjutnya pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Lumajang masa jabatan 2024-2029.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, sebagai pengganti antara waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lumajang, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai Dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan Aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Istiana.
Selanjutnya penandatanganan yang diawali oleh pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lumajang dan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Jawa Timur dan penyerahan surat keputusan.
Kemudian acara diakhiri doa oleh petugas yang ditunjuk kepada Sudihartono S.Ag, M.Si dan dilanjutkan sesi foto bersama dan ramah tamah. ADM-SOF


















