• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Mei 30, 2026
Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
  • Sikap Redaksi
    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    Hutan Kota Lumajang Seperti Terbengkalai dan Jadi Tempat Mesum

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    DPRD Lumajang Akan Pantau Realisasi APBD Tahun 2022

    Berikut Kesimpulan Rapat Paripurna Lanjutan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor Digulung

pedoman_id by pedoman_id
Juni 26, 2025
in Daerah
0
Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor Digulung

DIRINGKUS : Ketiga pelaku pengeroyokan dan perampasan diringkus dan diamankan di Mapolres Lumajang.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEDOMANINDONESIA, LUMAJANG— Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian sepeda motor. Korbannya bernama Yogi Manthofani. Dia warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Sedangkan pelakunya (tersangka) yang telah diamankan berinisial ZA (18) warga Kecamatan Sukodono, FS (30) warga Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono, dan AG (19) warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang yang berperan sebagai penadah motor hasil curian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial SL, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

READ ALSO

Kemandirian Ekonomi Harus Dimulai dari Penguatan Struktur Desa

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Kejadian bermula pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Raya Pasirian Lumajang. Saat itu, ZA, FS, dan SL, berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol N 6287 ZS. Mereka kemudian dipepet korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat berhenti, korban disebut mengeluarkan sebilah celurit sambil mengucapkan kata-kata dengan nada tinggi, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Candipuro.

“Merasa tersinggung dan emosi karena korban membawa senjata tajam, ketiga pelaku memutuskan mengejar korban dengan niat melakukan kekerasan,” ujar Kapolres AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025).

Sesampainya di wilayah Dusun Kebonan, Desa Jarit, korban berhasil dihentikan. Di lokasi tersebut, pengeroyokan pun terjadi. ZA melemparkan bongkahan batu atau beton ke arah kepala korban hingga mengenai pelipis kanan, lalu menendang tubuh korban yang membuatnya terjatuh. FS kemudian memukul bahu korban menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Melihat korban terluka dan berusaha melarikan diri, pelaku SL (DPO) melihat kunci motor korban masih menancap. Ia lantas berteriak kepada ZA agar mengambil kendaraan tersebut. Tanpa pikir panjang, ZA langsung membawa kabur motor korban ke wilayah Sukodono.

RINGKUS PELAKU PENGEROYOKAN : Kapolres Lumajang saat memperlihatkan BB atas aksi pengeroyokan dan penganiayaan.

“Setelah berhasil membawa motor curian, ZA kemudian mencari pembeli dan menemukannya pada AG, yang juga rekan dekatnya. Motor tersebut dijual dan uangnya dibagi. Sebagian hasil kejahatan itu bahkan digunakan untuk mabuk-mabukan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, ZA dan FS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dihukum hingga tujuh tahun. Sedangkan AG, sang penadah, dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

“Kami masih memburu pelaku SL yang identitasnya sudah dikantongi. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar. ADM

Tags: Pencurian Sepeda MotorpengeroyokanPolres Lumajang

Related Posts

Kemandirian Ekonomi Harus Dimulai dari Penguatan Struktur Desa
Daerah

Kemandirian Ekonomi Harus Dimulai dari Penguatan Struktur Desa

Mei 21, 2026
Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi
Daerah

Maling Sapi Lumajang Beraksi Lagi

Mei 19, 2026
Bupati Lumajang Lantik Tiga Pj Kades Dilantik Dorong Pengelolaan Dana Desa Tepat Sasaran
Daerah

Bupati Lumajang Lantik Tiga Pj Kades Dilantik Dorong Pengelolaan Dana Desa Tepat Sasaran

Mei 9, 2026
Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat
Daerah

Raih Empat Emas, Klub Panahan Dzunnurain Lumajang Peringkat Empat di Kejuaraan Panahan Jakarta Barat

April 28, 2026
Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda
Daerah

Agus Setiawan Kembali Nahkodai Kadin Lumajang, Perkuat Struktur Pengurus Muda

April 23, 2026
Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba
Daerah

Ortu Berperan Besar Mencegah Penyimpangan Narkoba

April 22, 2026
Next Post
Karena Melawan Petugas DPO Kasus Pencurian Sapi di Lumajang Dihadiahi Timas Panas

Karena Melawan Petugas DPO Kasus Pencurian Sapi di Lumajang Dihadiahi Timas Panas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Nugraha Yudha Mudiarto Dicopot Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Diduga Selingkuh

Oktober 16, 2025
Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Ribuan Hama Ulat Bulu Serang Perumahan Biting Kutorenon Sukodono Lumajang

Mei 7, 2025
Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Sempat Terjadi Kericuhan Saat Eksekusi Rumah di Lumajang, Penghuni Tolak Pengosongan

Juni 11, 2025
Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Biar Aman Belilah Emas Antam di Tempat Resmi, Berikut Tempat Resminya

Maret 26, 2025
Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Lokasi Pusat Kota Lumajang, Komplotan Perampok Bersenjata Sikat Toko Emas Di Siang Bolong

Juni 21, 2025

EDITOR'S PICK

Pungli di Sekolah Ini Respon Ketua Komisi D DPRD Lumajang

Pungli di Sekolah Ini Respon Ketua Komisi D DPRD Lumajang

September 30, 2023
TNI-POlri Melaksanakan Pengamanan Kesenian Bantengan

TNI-POlri Melaksanakan Pengamanan Kesenian Bantengan

Mei 19, 2024
Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi BKD Lumajang atas Kinerja dan Pengembangan SDM

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi BKD Lumajang atas Kinerja dan Pengembangan SDM

Agustus 8, 2024
Hamas Komitmen Patuhi Gencatan Senjata, Tegaskan Israel Langgar Kesepakatan

Hamas Komitmen Patuhi Gencatan Senjata, Tegaskan Israel Langgar Kesepakatan

Februari 12, 2025
Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Navigate Site

  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sikap Redaksi
  • Olahraga Kesehatan
  • Nasional
  • Tokoh
  • Serba Serbi
  • Seni Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan & Agama
  • Susunan Redaksi Pedoman Indonesia

© 2023
PT. Sogindo Media Jaya
Perumahan Tukum Indah Blok S 21, RT 003 RW 016, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

CP/WA : 081217863602
Email : sogiindomediajaya@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In